FMPP Minta Bupati Cabut SK Dewan Pendidikan Kabupaten Malang

Kamis, 10/09/2020 - 07:31
Ketua FMPP Malang Asep Suriaman

Ketua FMPP Malang Asep Suriaman

Klikwarta.com, Kabupaten Malang - Ketua Front Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Malang, Asep Suriaman, minta Bupati Malang Drs.H M Sanusi, mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 188.45/464/KEP/35.07.013/2020,  tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Malang 2020-2025.

Pasalnya, rekrutmen Dewan Pendidikan yang diselenggarakan belum lama ini, tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010, tentang rekrutmen calon anggota dewan pendidikan.

Sebagaimana disebutkan Pada Pasal 192 ayat (7) bahwa, proses rekrutmen hingga penetapan calon anggota dewan pendidikan, harus diumumkan melalui media cetak, elektronik maupun laman. 

Tapi bagi panitia seleksi tidak mengadakan forum sosialisasi dan tidak mengumumkan nama calon anggota dan anggota terpilih kepada masyarakat, kata Asep, Rabu (9/9/2020).

Pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif. Pendidikan juga diselenggarakan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. 

Bukan itu saja, Pasal 56 ayat (1) juga dijelaskan, masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Peran dimaksud meliputi, perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.

Meski demikian, masyarakat tidak menemukan sosialiasi/pengumuman rekrutmen anggota dewan pendidikan kabupaten Malang, baik di website dan akun sosial media dinas pendidikan.

"Semestinya panitia seleksi mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat, setelah itu, menyusun kriteria dan mengindentifikasi, menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat. Setelah itu, panitia mengumumkan nama calon anggota kepada masyarakat dan menyusun nama anggota terpilih," jelas Asep.

Bukan itu saja, panitia juga memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota untuk disampaikan kepada Bupati. Hal ini sebagaimana disyaratkan Kemendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Lanjut Asep, dalam PP dan nomenklaturnya memang tidak diatur secara spesifik. Namun ia menduga, proses seleksi dewan pendidikan Kabupaten Malang tidak melalui seleksi administrasi, wawancara dan fit and proper test. Hal ini dibuktikan dengan masuknya Drs. H. Abdul Wahid Arief MM (Kabid TK/SD), sebagai wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Malang 2020-2025.

Selain itu, Ratna Faradina, M. Pd (Anggota terpilih), diketahui keluarga dari, Drs. H. Ahmad Fauzie Hasyim (Ketua Panitia seleksi). Tak hanya itu, terdapat beberapa nama lainnya sebagai anggota titipan. "Ini bisa dilihat dari komposisi struktur anggota dewan pendidikan Kabupaten Malang 2020-2025," ujar Asep.

Anehnya lagi, ketua panitia seleksi dan satu anggotanya (prof. Dr. H. Mohammad Nor Yasin) juga masuk dalam komposisi penasehat dewan pendidikan kabupaten Malang 2020-2025. Beberapa anggota dewan pendidikan kabupaten Malang 2020-2025 yang tidak pernah mendaftar, juga diketahui masuk dan menjadi anggota dewan pendidikan. 

FMPP Malang sudah berkirim surat ke DPRD pada 28 Juli 2020 lalu. Namun baru di fasilitasi komisi IV DPRD kabupaten Malang, pada Senin, 7 September 2020. Pada pertemuan tersebut belum menemukan titik temu. Sebab, tiga orang anggota pansel tidak hadir. 

Oleh karenanya, Asep meminta kepada Bupati untuk menunda pelantikan dan mencabut SK Dewan Pendidikan kabupaten Malang 2020-2025, dan mengadakan seleksi ulang. Jika tidak, FMPP akan melakukan gugatan hukum ke PTUN.

(Pewarta : Edy)

Tags

Berita Terkait