Kades Gadon Diduga Tidak Terbuka Terkait Program Ternak Sapi yang Nilainya Ratusan Juta
Klikwarta.com, Blora - Program ketahanan pangan dan hewan dari Dana Desa tahun 2022 Desa Gadon Kecamatan Cepu Kabupaten Blora senilai ratusan juta rupiah yang dikelola Kades dinilai tidak transparan.
Anggaran senilai Rp 142 juta dalam catatan asset digunakan untuk pembelian 8 ekor sapi. Untuk harga satu ekor sapi dibeli seharga Rp 17 juta. Selain anggaran pembelian ternak, ada juga biaya untuk pembuatan kandang senilai Rp 132 juta.
Ada dugaan sebanyak 4 ekor sapi, dijual oleh Kades Gadon. Uang hasil penjualan sapi tersebut, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Kades. Padahal ternak sapi tersebut berdasarkan kesepakatan bersama Camat dan BPD, warga dan tokoh masyarakat yang berhak mengelola adalah BUMDes.
"Dulu katanya mau dibelikan 8 ekor sapi yang akan dibeli. Tapi karena yang satu ekor sakit terkena PMK ( Penyakit Mulut dan Kuku), akhirnya gak jadi dibeli 8 tetapi. hanya beli 7 ekor. Beberapa waktu kemudian, yang 4 ekor dijual oleh Kades. Saat ditanya, untung atau rugi, Kades tidak menjawab. Kita maunya terbuka karena ini untuk kemajuan desa," ujar salah seorang anggota BPD Gadon, Hari, Minggu (16/11).
Selain itu, anggaran untuk pembuatan kandang senilai Rp 132.000.000, sebagian material bangunannya menggunakan kayu aset desa yang terletak dipinggir jalan. Penebangan kayu aset desa itu pun tidak dikoordinasikan dengan perangkat desa dan BPD Gadon.
Terpisah, Ketua BPD setempat, Nurul Yusuf saat dikonfirmasi membenarkan jika pengelolaan peternakan sapi tidak terbuka.
"Dari pembelian awal hingga saat ini saya selaku BPD tidak dilibatkan," katanya.
Yusuf menjelaskan, sejak awal, dirinya sudah menyarankan kalau program tersebut dimasukkan dalam BUMdes, sehingga jelas pengelolaannya.
"Namun sampai saat ini dikelola pribadi oleh Pak Kades dan orangnya," imbuhnya.
Ia pun menyayangkan, jika dari bergulirnya program hingga saat ini tidak ada laporan laba ruginya.
"Programnya penggemukan, tapi apakah untung apakah rugi saya juga tidak tahu. Karena BPD tidak pernah mendapat laporan dari Kades," bebernya.
Yusuf meminta pengelolaan program ketahanan pangan berupa peternakan bisa dirubah dari sistem penggemukan menjadi sistem breding.
"Biar jelas asetnya, biar jelas laba ruginya. Biar transparan," pungkasnya.
Seperti diketahui pengelolaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana desa.
Wartawan yang mencoba mengunjungi kandang yang berada di RT.04/2 desa setempat, terdapat 4 ekor sapi indukan dan 2 anakan sapi.
Kepala Desa Gadon, Akub, saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan sapi, terkesan memberikan keterangan berbelit-belit.
"Iya sempat dijual, karena pengelola pengen diganti indukan. Dijual 4. Yang memelihara kan juga ingin dapat untung," ucapnya, Senin (18/11).
Dia menjelaskan, saat ini ada satu ekor sapi yang tengah dibawa warga, namun tidak bisa menyebutkan secara jelas namanya.
"Kalau yang mengelola kandang namanya Mas Joko, RT.8," ucapnya dengan nada terbata. Kades pun menyebut jika ada sapi yang masih dibawa pedagang.
"Selain diwarga ada yang masih dibawa pedagang," pungkasnya.
Pewarta : Fajar








