Kades Karang Tinggi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD

Kamis, 23/08/2018 - 18:36
Polres Bengkulu Utara tetapkan Kades Karang Tinggi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa

Polres Bengkulu Utara tetapkan Kades Karang Tinggi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa

Klikwarta.com - Polres Bengkulu Utara menetapkan Kepala Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah inisial Mw (44 tahun) sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD).

Mw diduga tidak mengelola anggaran Dana Desa secara transparan, akuntabel dan tertib juga disiplin anggaran. Dimana, pada tahun 2016 negara dirugikan Rp 135, 8 juta.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mw diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. 

"Diperoleh barang bukti terhadap sejumlah kegiatan fiktif yang dilakukan kades," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri, Kamis (23/8/2018). 

Ditambahkan Jufri, dalam pengelolaan anggaran desa itu, kades tidak membayar honorarium Pelaksanan Teknis Pengelola Keuangan Desa. Kades juga melakukan penyertaan modal BUMDes fiktif. "Seluruh anggaran dikelola oleh kades," terang Jufri. (IW/BT)

Berita Terkait