BRM. Dr. Kusumo Putro, S.H., M.H Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) sekaligus Ketua Dewan Pemerhati Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI).(Foto/ist)
Klikwarta.com, Surakarta - Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) sekaligus Ketua Dewan Pemerhati Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI), BRM Dr. Kusumo Putro, S.H., M.H., meminta pemerintah memberikan kejelasan terkait pengelolaan dana hibah yang dikucurkan kepada Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Permintaan tersebut disampaikan Kusumo saat ditemui di kediamannya, Kamis (5/3/2026). Ia mendorong agar pemerintah melakukan audit sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna memastikan penggunaan dana hibah berjalan transparan dan akuntabel.
“Dana hibah bersumber dari keuangan negara yang dihimpun dari masyarakat melalui pajak. Karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Hak Publik dan Akuntabilitas
Kusumo menyatakan masyarakat berhak mengetahui alokasi dan pemanfaatan dana hibah, baik yang berasal dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maupun pemerintah pusat.
Menurut dia, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat.
Ia juga menyoroti pentingnya tata kelola yang baik (good governance), termasuk pelaporan administrasi, pertanggungjawaban formal dan material, serta audit internal sebagai langkah pencegahan.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Keraton maupun pemerintah terkait permintaan audit tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait dan akan memuat klarifikasi lebih lanjut sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Rujukan Regulasi
Pengelolaan keuangan negara, termasuk mekanisme hibah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ketentuan teknis mengenai penyaluran dan pertanggungjawaban hibah pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, antara lain PMK Nomor 107 Tahun 2023 dan PMK Nomor 14 Tahun 2024.
Sementara hibah yang bersumber dari APBD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 yang mensyaratkan penerima hibah merupakan lembaga nirlaba berbadan hukum serta menggunakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar pertanggungjawaban.
Terkait aspek hukum, Kusumo merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
Ia menambahkan, apabila terdapat pelanggaran administratif, mekanisme pengembalian dana ke kas negara juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perkuat Kepercayaan terhadap Lembaga Adat
Kusumo menegaskan, dorongan audit dimaksudkan sebagai upaya memperkuat tata kelola dan menjaga kewibawaan lembaga adat.
Menurutnya, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan salah satu pusat kebudayaan Jawa yang memiliki nilai historis dan simbolik penting. Karena itu, pelestarian nilai seni dan tradisi perlu berjalan seiring dengan transparansi pengelolaan anggaran.
“Di era keterbukaan informasi, menjaga kepercayaan publik menjadi kunci dalam mempertahankan legitimasi lembaga adat,” katanya.
Ia juga menyebut partisipasi masyarakat melalui mekanisme pengawasan informasi publik merupakan bagian dari sistem demokrasi yang dijamin undang-undang.
Sampai saat ini belum ada hasil audit resmi yang dipublikasikan terkait penggunaan dana hibah tersebut. Media ini akan terus mengupayakan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang.
(Kontributor: Widyo)








