Drs Mardjaji selaku Kepala Dinas Penanaman Modal DPTSP Kabupaten Tulungagung
Klikwarta.com, Tulungagung - Dinas Penanaman Modal dan PTSP menyebut jika pembangunan tower (menara) di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung yang ditolak oleh LSM Berantass sesuai aduan masyarakat belum berizin dan menyalahi prosedur.
Kepala DPMPTSP, Drs. Marjadji, M. M saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, pembangunan tower di Desa Plosokandang sendiri belum ada rekomendasi dari DLH, Satpol PP maupun Dinas PU PR dan DPMPTSP.
Ia menyebut, jika dilokasi telah ada pondasi maka yang salah adalah yang membangun menara telekomunikasi itu, karena belum ada izin.
"Prosedurnya salah. Seharusnya menunggu rekom kesesuaian tata ruang dulu baru membuat pembangunan," tegasnya, Selasa (25/8/2020).
Dijelaskannya, proses izin dari dinas perizinan membuat surat rekomendasi ke beberapa dinas. Yaitu Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PU PR) dan Dinas Lingkungan Hidup serta Satpol PP.

Untuk Dinas PU PR tentang izin set plane atau keseuaian tata ruang sedangkan dari DLH tentang izin lingkungan dan Satpol PP sebagai penertiban.
"Jika sudah ada dari dua dinas nantinya ke Online Side Submision atau disingkat OSS. Nah kalau sudah ada OSS baru boleh mendirikan tower," jelasnya.
"Setelah menerima aduan secara lisan dari LSM Berantass maka kami sudah bertindak untuk menghentikan proses pembangunan tower tersebut", sambungnya.
Marjadji juga menegaskan kalau hari ini ada informasi yang masuk dari LSM Berantass bahwa proyek tersebut masih berjalan, maka pihak dinas terkait akan memberikan surat peringatan kembali untuk menghentikan proyek tersebut dan jika perlu akan dilakukan langkah untuk penyegelan.
(Pewarta : Cristian)








