Massa Aksi LSM GPI di Depan Kantor DPUPR Kabupaten Blitar, Senin 29 Januari 2024.
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar mengosongkan bangunan gedung yang berdiri sekomplek dengan kantor DPUPR Pemkab Blitar saat unjuk rasa (unras) pada Senin (29/1/2024) di depan kantor DPUPR Pemkab Blitar.
Permintaan pengosongan gedung yang dibangun dengan alokasi biaya lebih dari Rp 300 juta itu menyusul di dalam proses pembangunannya terendus dugaan praktik tindak pidana korupsi (tipikor).
Koordinator LSM GPI Jaka Prasetya mengatakan, permulaan dugaan adanya tindak pidana korupsi itu diketahui ketika adanya proyek pembangunan gedung baru DPUPR Kabupaten Blitar senilai Rp 200 juta pada 2020 melalui proses Penunjukkan Langsung (PL). Hanya saja, ini karena perencanaan yang amburadul.
"Anggaran dari APBD 200 juta rupiah tersebut kurang, sehingga PUPR berhutang pada rekanan untuk menyelesaikannya sebesar 100 juta rupiah. Di sinilah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum, karena proyek yang awalnya PL senilai 200 juta tapi ditambah 100 juta menjadi 300 juta seharusnya melalui proses lelang atau tender,” ungkap Jaka.

Jaka menambahkan, adanya dana dari rekanan Rp 100 juta untuk menyelesaikan pembangunan gedung baru PUPR tersebut, status gedung baru tersebut tidak jelas karena kalau rekanan menyerahkan harus ada berita acara sesuai anggaran APBD senilai Rp 200 juta.
Ia menegaskan gedung baru tersebut belum bisa dinyatakan sebagai aset daerah dan digunakan oleh Dinas PUPR, karena untuk menjadi aset daerah sesuai aturan bisa didapatkan dari 5 cara, yaitu dibiayai oleh APBD, hibah/bantuan dan sejenisnya, pelaksanaan perjanjian atau kontrak, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kenyataannya ada anggaran di luar APBD dari rekanan Rp 100 juta sehingga menjadi barang bersengketa. Di sinilah patut diduga adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono, ketika menemui massa aksi dan mengatakan kalau pihaknya sudah berinisiatif mengosongkan gedung baru tersebut sejak, Sabtu 27 Januari 2024 lalu.
“Meskipun kejadian ini sebelum saya menjabat, serta saya sudah diperiksa oleh Polres Blitar. Kami menghormati proses hukum dan berinisiatif untuk mengosongkan sementara, sampai proses hukumnya selesai,” tukas Dicky.
(Pewarta : Faisal NR)








