19 Kali Beraksi, Pasutri Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Karanganyar di Sukoharjo 

Selasa, 16/07/2024 - 20:08
Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto dan Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono menunjukkan barang bukti pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka PY dan TM, saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/7/2024)

Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto dan Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono menunjukkan barang bukti pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka PY dan TM, saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/7/2024)

Klikwarta.com, Karanganyar - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial PY (43) dan TM (46) warga asal Kecamatan Gemah, Kota Semarang, menjadi tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

PY dan TM mencuri satu unit sepeda motor milik korban bernama Suharsih (54) di Kampung Songgorunggi, Desa Dagen  Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada Senin (17/7/2024), sekira pukul 07.30 WIB.

Saat konferensi pers terkait kasus tersebut, di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/7/2024), Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Supran Yogatama dan Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan, pada malam sebelum melancarkan aksi pencurian itu, tersangka sudah terlebih dahulu mencari target dan menyatroni rumah korban. Pagi harinya, PY dan TM kembali mendatangi rumah korban dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.

Keadaan rumah korban yang saat itu kosong karena sedang ditinggal penghuni melaksanakan sholat Iedul Adha, membuat tersangka leluasa beraksi. Tersangka PY mencongkel jendela menggunakan obeng lalu memasuki rumah korban. Sementara itu TM menunggu di luar rumah.

"Setelah melancarkan aksinya di rumah korban, dua pelaku itu pun membagi tugas. TM membawa pulang sepeda motor Yamaha Mio M3 hasil curian. Sedangkan PY mengendarai sepeda motor yang mereka gunakan untuk beraksi, sambil membawa satu buah tabung gas elpiji 3 kg. Kedua pelaku itu juga membawa kabur barang berharga lainnya milik korban, yakni STNK, dompet berisi SIM juga KTP, dan uang tunai Rp 80 ribu," ungkapnya. 

Mendapat laporan dari korban atas kejadian itu, anggota Unit Reskrim Polsek Jaten berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Karanganyar segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta mencari bukti, termasuk rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian.

Dari hasil rekaman CCTV terlihat ciri-ciri pelaku, selanjutnya dilakukan penyelidikan, Dari hasil penyelidikan, kemudian dilakukan pendalaman dengan memastikan keberadaan barang bukti sepeda motor korban. Dalam pelariannya, terlacak keberadaan tersangka selalu berpindah pindah tempat kost.

Kedua tersangka berhasil ditangkap beserta seluruh barang bukti, termasuk pelat nomor palsu AD. 2983 JW, di kost mereka di wilayah Grogol, Kabupaten Sukoharjo oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jaten, Unit Resmob Polres Karanganyar dan Unit Jatanras Polda Jateng pada Sabtu (13/7/2024).  

Dari hasil pemeriksaan, kata Kompol Mardiyanto, tersangka PY mengaku telah melakukan penggelapan dan pencurian sepeda motor sebanyak 19 kali di wilayah berbeda, sejak tahun 2023.

"Pada tahun 2023, tersangka telah melakukan penggelapan sepeda motor sebanyak tiga kali wilayah Semarang. Satu kali di wilayah Jepara. Satu kali di wilayah Cepogo, Boyolali. Satu kali di wilayah Kaliwungu, Kendal. Satu kali di wilayah Pati. Dan satu kali di wilayah Surabaya. Pada tahun 2024, tersangka telah melakukan lima kali pencurian di Tasikmadu, Karanganyar. Lima kali di wilayah Jaten, Karanganyar. Dan satu kali di wilayah Mojolaban, Sukoharjo," paparnya.

Saat ditanya wartawan, tersangka PY pun tak mengelak. Dia mengakui memang sudah 19 kali melakukan penggelapan dan pencurian sepeda motor di wilayah yang berbeda. PY yang beralasan terlilit banyak hutang lantaran kecanduan slot judi online, bahkan nekat mengajak istrinya, TM, saat mencuri sepeda motor milik Suharsih di Kampung Songgorunggi, Desa Dagen , Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Sebelum akhirnya keduanya dibekuk dan digelandang ke sel tahanan Polres Karanganyar.

"Kalau mengajak istri mencuri sepeda motor, baru satu kali ini, di Jaten. Dia saya paksa," kata tersangka PY.
   
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka PY dan TM dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait