Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Klikwarta.com, Oku Timur - Polsek Buay Madang, Polres Oku Timur, Polda Sumsel dalam waktu kurang dari 24 Jam telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenpi sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
Diketahui dalam pengungkapan itu, salah satu tersangka berhasil ditangkap oleh tim unit opsnal Polsek Buay Madang, tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AF alias ANG (26) Bin I H.
Kejadian tindak pidana kriminal kejahatan (Curas) tersebut terjadi di Halaman Masjid Nurul Hidayah Dusun 3 Desa Tanjung Bulan, kecamatan Buay Madang, kabupaten Oku Timur, Senin (14/07/2025), sekira pukul,15.00 WIB.
Kapolres Oku Timur AKBP Adik Listiyono.S,I.K,.M,H., melalui Kasi Humas polres Oku Timur AKP H.Edi Arianto.S,H., menerangkan dan membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap salah Satu pelaku An.AF alias ANG (26) Bin I H yang telah melakukan tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas).
"Pelaku ditangkap kurang dari 24 Jam, yang mana sebelumnya Kapolres Oku Timur merasa Berang atas kejadian Curas tersebut dan memangil/mengumpulkan semua Kapolsek Jajaran dan diberi arahan agar melaksanakan patroli Rutin antisipasi Kamtibmas terhadap kejadian serupa serta berikan arahan khusus terhadap Kapolsek Buay Madang, agar segera mengungkap kasus Curas yang terjadi di wilayah Hukumnya. Sehingga pada pukul,15.00 WIB sore harinya salah satu pelaku berhasil di tangkap", ungkapnya.
Kronologis Kejadian
Sekira pukul 04.00 WIB, korban An. Suprianto (28) yang diketahui bekerja sebagai petani dengan Alamat, RT 001/RW 001 Desa Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten Oku Timur berangkat dari rumahnya hendak menuju daerah Baturaja, kabupaten Oku bersama keluarga Istri dan Anaknya dengan mengendarai kendaraan roda dua (Motor) Jenis/merk Honda Beat Streat warna Hitam dengan Nopol:BG 6103 YAQ, nomor Mesin:JM82EI989700,dan Nomor Rangka:MHIJM8218OK990241.
Setelah tiba di Jalan Raya Desa Tanjung Bulan korban di ikuti oleh 4 (Empat)Orang tersangka pelaku dengan mengendarai 3 (Dua), unit sepeda Motor jenis Metic Honda Beat dan para pelaku memaksa korban agar memberhentikan sepeda Motor yang sedang dikendarainya, akan tetapi korban tetap melakukan kendaraannya dan pelaku sempat akan merebut kunci kontak motor korban, kemudian korban langsung masuk ke perkampungan Dusun Tanjung Rejo sambil berteriak-tetiak "Rampok-rampok....!!" lalu korban berhenti di Halaman Masjid Nurul Hidayah Dusun III.
Pada saat itu terdapat ada 8 (Delapan) Orang yang sedang melaksanakan Sholat Subuh berjamaah dan korban langsung masuk kedalam Masjid untuk meminta tolong,kemudian kembali lagi keluar Masjid untuk mempertahankan sepeda motornya dengan cara memegangi kunci kontak motornya dan saling tarik menarik dengan pelaku. Pada saat itu Jemaah keluar hendak membantu korban tetapi di ancam oleh para pelaku dengan menodongkan Senpi rakitan sebanyak 2 (Dua) Pucuk, kemudian salah Satu pelaku menembakan Senpinya kebawah sekali, lalu kemudian menembak kearah tangan korban yang sedang mempertahankan sepeda motornya.
Akibat dari tembakan tersebut mengenai pergelangan tangan korban dan akhirnya para pelaku berhasil membawa kabur sepeda Motor korban dengan cara di dorong menggunakan kaki/di step kearah keluar Jalan Raya di karenakan kunci kontak motor masih tetap di pegang dan di pertahankan oleh korban digengaman tangannya, lalu warga Jamaah Sholat subuh tersebut mengantarkan korban ke UPTD Puskesmas Sukaraja untuk diberikan pertolongan dan perawatan Medis terhadap luka ditangan korban.
Adanya informasi dan laporan dari warga masyarakat setempat atas kejadian tersebut ke pihak Anggota Polsek Buay Madang bergerak cepat dan sigap langsung menuju lokasi kejadian melihat keadaan korban yang sedang di tangani tim Medis dan sebagian Anggota personil berusaha melakukan pengejaran kearah para pelaku kabur melarikan diri, tapi sayang jejak para pelaku hilang tidak ditemukan oleh petugas.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti maupun dari keterangan para saksi oleh anggota opsnal kepolisian Polsek Buay Madang bersama Kanit Reskrim, berdasarkan hasil keterangan penyelidikan maka diketahuilah ciri-ciri dari para pelaku adalah 4 (Empat)Orang yang telah melakukan tindak kejahatan kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas).
Salah satu dari keempat pelaku sudah tertangkap sebut saja inisial AF alias ANG (26) Bin I H, pelaku ditangkap pada hari Senin 14 Juli 2025, sekira pukul,15.00 WIB.
Kapolsek Buay Madang AKP Sofiyan Ardani.S,H., mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku AF alias ANG(26) Bin IH, telah tertangkap oleh Sat. Reskrim Narkoba di Dusun Tanjung Rejo Desa Tanjung Bulan, kecamatan Buay Madang, kabupaten Oku Timur.
Kemudian Kapolsek Sofiyan memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota opsnal mendatangi lokasi penangkapan pelaku dan pada saat dilakukan interograsi terhadap pelaku AF mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban (pencurian dengan kekerasan). Selanjutnya pelaku AF alias ANG (26) Bin I H diketahui bekerja sebagai buruh dengan alamat/warga Desa Dusun III Tanjung Rejo Desa Tanjung Bulan, kecamatan Buay Madang, kabupaten Oku Timur.
Sekarang pelaku sudah dibawa dan diamakan di kantor Mapolsek Buay Madang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti (BB):
-
1 (Satu) Bilah Senjata Tajam (Sajam), jenis pisau bergagangkan Kayu warna Coklat dan bersarungkan warna Hitam
-
1 (Satu) Lembar kain sebo penutup muka
-
1 (Satu) Lembar STNK kendaraan sepeda Motor milik korban yang hilang
-
1 (Satu) Buah kunci kontak sepeda Motor milik korban
-
1 (Satu) Helai Baju Switer warna putih yang dipakai korban saat kejadian
-
1 (Satu) Proyektil peluru yang telah diangkat dari tangan korban
(Ali Wardana)








