Anggota DPD RI Lia Istifhama alias Ning Lia
Klikwarta.com - Polemik pemecatan guru kembali mencuat. Setelah kasus iuran honorer di Luwu Utara, beda pilihan politik di Muna, hingga kritik medsos di Cirebon, kini sorotan tertuju pada Yogi Susilo, guru SDN Jipurapah 2, Plandaan, Jombang.
Yogi, yang juga menjabat kepala dusun, dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH). Dasarnya yakni akumulasi ketidakhadiran 181 hari.
Namun data itu dibantah warga dan mantan siswa. Mereka menyebut Yogi tetap aktif mengajar di tengah sulitnya akses menuju sekolah di Dusun Kedungdendeng.
Yogi resmi mengajukan banding ke Pengadilan Banding Aparatur Sipil Negara (PBASN) Rabu (6/5/2026). Pengajuan lewat aplikasi PBASN sudah terverifikasi dengan nomor registrasi 0000175.
Bagi Yogi, banding ini bukan sekadar formalitas. "Saya dipecat tanpa teguran lebih dulu. Tiba-tiba dipanggil dan di-BAP Dinas Pendidikan Jombang," ujarnya.
Ia mengaku berulang kali minta mutasi ke atasan dan kepala dinas karena kondisi kesehatan pasca-kecelakaan. Bukti resume medis dari dokter sudah ditunjukkan.
"Saya tidak pernah menolak tugas negara. Saya hanya minta mutasi agar tetap bisa mengabdi tanpa abaikan kesehatan," tegas Yogi. Namun permintaan itu tak digubris, justru berujung PDH.
Dukungan mengalir dari warga Kedungdendeng. Kepala Dusun Kedungdendeng, Jihan Suprendi (25), menyaksikan langsung dedikasi Yogi.
"Setahu saya, Pak Yogi sangat disiplin. Setiap hari sebelum jam setengah tujuh pagi beliau sudah sampai. Sering pulang sore," kata Jihan.
Ia menuturkan, Yogi rela melewati jalur hutan rusak dan berlumpur saat hujan demi mengajar. Kesaksian ini kontras dengan catatan absensi 181 hari milik dinas.
Anggota DPD RI Lia Istifhama alias Ning Lia minta kasus ini ditinjau objektif dan transparan.
"Jangan sampai subjektivitas pihak tertentu mengaburkan objektivitas. Kita bicara profesi mulia, keadilan sangat dibutuhkan," kata Ning Lia, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, keputusan menyangkut nasib guru tak boleh sepihak. Proses administrasi yang mencederai rasa keadilan bisa turunkan wibawa pendidikan.
"Guru itu uswatun hasanah, teladan. Guru pahlawan tanpa tanda jasa. Ini PR kita bersama agar kehormatan dan marwah guru tetap dijaga," ujarnya.
Ning Lia menilai perbedaan data administrasi dan kesaksian warga wajib diverifikasi ulang. Ia berharap kasus Yogi jadi momentum evaluasi penanganan guru di daerah dengan akses terbatas.
"Polemik ini pengingat, di balik aturan birokrasi ada sisi kemanusiaan yang perlu perhatian serius," tegasnya.
Publik kini menanti proses banding di PBASN, apakah keputusan akhir mampu hadirkan rasa keadilan bagi semua pihak. (**)








