Tiga terduga pelaku tindak pidana pengancaman
Klikwarta.com, Kapahiang - Tim Elang Jupi Polres Kepahiang, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana pengancaman di Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Kamis (10/02/2022).
Ketiga pelaku diantaranya MY (23), SA (30) dan DR (26). Ketiganya merupakan warga Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol, Sudarno, mengungkapkan, kejadian berawal saat korban dan rekannya mengendarai mobil dari Desa Talang Karet menuju Pasar Kepahiang.
Tepatnya di Desa Taba Sating Kecamatan Tebat Karai, mobil yang dikendarai korban diserempet oleh mobil orang tak di kenal, sehingga terjadi saling kejar antara korban dan orang tersebut.
Sampai di Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang, terduga pelaku yang berada di dalam mobil, keluar lewat jendela dan mengeluarkan senjata besi lalu mengarahkan kepada korban.
Tak butuh waktu lama, ketiganya berhasil ditangkap oleh tim khusus Elang Jupi Polres Kepahiang. Hingga saat ini ketiganya berada di sel tahanan Polres Kepahiang guna pemberkasan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“bersama dengan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 Buah besi warna silver dengan panjang kurang lebih 50 cm, 1 Unit mobil Daihatsu LUXIO warna silver ”, ungkap Sudarno.(*)








