Buruh Geruduk Kantor DPRK Aceh Singkil, Ini Tuntutannya

Selasa, 10/09/2019 - 22:25
Massa saat berunjuk rasa di depan Kantor DPRK Aceh Singkil

Massa saat berunjuk rasa di depan Kantor DPRK Aceh Singkil

Klikwarta.com, Aceh Singkil - Sejumlah buruh HGU Perusahaan Kebun Kelapa Sawit yang tergabung dalam pengurus unit kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-SPAI-FSPMI) PT Delima Makmur, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRK Aceh Singkil, Selasa (10/09/2019).

Dalam orasinya dihadapan anggota DPRK Aceh Singkil, para pengunjuk rasa dengan koordinator lapangan dan penanggung jawab Bambang Sumantri bersama Saprinal, mengadukan keluh kesahnya dan meminta perlindungan kepada Wakil Rakyat Aceh Singkil agar pihak perusahaan PT Delima Makmur tempat mereka bekerja mengangkat BHL/PHL ke SKU Harian serta gaji atau Pendapatan yang diberikan dalam satu bulan sesuai dengan UMP Aceh Sebesar Rp 2.916.810.

Para pengunjuk rasa juga menuntut agar pihak perusahaan mengangkat pekerja SKU harian menjadi permanen, dengan jam lembur pekerja wajib di bayar dan setiap karyawan yang bekerja dihari libur wajib di bayar x 2 serta pemotongan Finger Print dihapuskan, Slip BPJS Akhir TahunFeeè, dan Premi pemanen dari Rp. 896,- menjadi Rp. 1.300,- / janjang.

Ketua DPRK Aceh Singkil sementara, Hasanuddin Aritonang didampingi anggota Dewan lainnya dan Kadis Naker, Jaruddin yang menyambut pengunjuk rasa menawarkan untuk berkoordinasi didalam gedung dewan membahas tuntutan masa.

Selanjutnya dalam koordinasi pihak Dewan dengan perwakilan pengunjuk rasa serta Kadis Naker menyepakati pembahasan tersebut akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 September 2019 mendatang, dengan menghadirkan anggota DPRK, Kadis Naker, pimpinan dan pihak buruh pekerja pengurus PUK-SPAI-FSPMI PT Delima Makmur, Aceh Singkil, digedung dewan setempat.

Sementara dalam koordinasi tersebut yang langsung dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil, berjanji akan mengupayakan semaksimal mungkin dan menjembatani tuntutan masa dengan mempelajari SOP yang ada di perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya Kadis Naker Aceh Singkil, Jarudin, mengaku, pihaknya sudah pernah menyampaikan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten setempat, agar dalam pembayaran upah pekerja wajib sesuai dengan aturan dan UMP yang berlaku dan uang lembur pekerja.

Setelah melakukan unjuk rasa dan berkoordinasi dengan pihak Dewan Aceh Singkil, para pengunjuk rasa membubarkan diri secara tertib. (ESI)

Berita Terkait