Dinas Koperasi dan Usaha Mikro saat Adakan Penilaian Kesehatan dan Pengawasan Koperasi
Klikwarta.com, Tulungagung - Pemeriksaan koperasi merupakan salah satu implementasi dari pengawasan koperasi guna mewujudkan koperasi yang berkualitas. Hal tersebut dilaksanakan guna memberikan pembinaan bagi koperasi usaha simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat sekitarnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung Dr. Slamet Sunarto, M.Si.,melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Mohani, S.Sos saat ditemui diruanganya, Selasa (27/12/2022).
Mohani juga menambahkan bahwa hal tersebut dilakukan guna mendorong untuk mewujudkan Koperasi yang berkualitas di Kabupaten Tulungagung. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah Penilaian Kesehatan Koperasi.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan penilaian terhadap pengelolaan KSP/USP Koperasi dalam melakukan kegiatan usaha simpan pinjam berdasarkan prinsip koperasi secara profesional, sehingga terwujud pengelolaan KSP/USP yang sehat, sesuai jati diri koperasi, efektif, efisien dan profesional, ujarnya.
Aspek yang dinilai dalam Penilaian Kesehatan Koperasi adalah Tata Kelola, Profil Resiko, Kinerja Keuangan dan Permodalan. Sedangkan hasil dari Penilaian Kesehatan Koperasi dikelompokkan dalam 4 Kategori yaitu: Sehat dengan nilai 80 ≤ X ≤ 100, Cukup sehat nilai 66 ≤ X < 80, dalam Pengawasan nilai 51 ≤ X < 66 dan dalam Pengawasan Khusus nilai < 51, terangnya.
Pada tahun 2022 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mengadakan penilaian kesehatan koperasi terhadap 34 koperasi dengan hasil sebagai berikut: Koperasi Sehat sejumlah 1, Koperasi Cukup Sehat 30, Keperasi Dalam Pengawasan 3 dan Koperasi Dalam Pengawasan Khusus 0.
Koperasi yang perlu menjadi perhatian adalah koperasi dengan kategori Dalam Pengawasan dan Dalam Pengawasan khusus. Selain itu kegiatan yang dilaksanakan adalah pengawasan koperasi yaitu kegiatan Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi agar Pengurus Koperasi yang telah diberi mandat oleh anggota untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya harus mengerti dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
Pengurus dan Pengawas Koperasi harus mejalankan Tugas Pokok dan Fungsinya masing-masing secara benar dan proporsional, sehingga diharapkan kedepan Koperasi mampu menjaga eksistensinya sebagai Badan Usaha yang memiliki ketahanan dan kemampuan dalam melaksanakan kinerja pengelolaan Koperasi khususnya untuk mensejahterakan anggota.
Pada tahun 2022 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melakukan pengawasan koperasi sebanyak 34 koperasi, koperasi yang tidak melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) 2 tahun berturut-turut, setelah dilakukan pengawasan akan melaksanakan RAT, tutupnya.
(TOP)








