Anas Urbaningrum, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI periode 2009-2014.
Klikwarta.com, Blitar - Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Pimpinan Cabang (Pimcab) Kabupaten Blitar Mujiyanto memprediksi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal menjadi penentu konstelasi politik pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Anas Urbaningrum yang sedianya bebas masa pemasyarakatan dari Lapas Sukamiskin Bandung hari ini diakuinya menjadi isyarat dimulainya babak baru bagi pembaharuan penegakan hukum dan modernisasi pendidikan politik nasional.
"Saya kira begitu besarnya loyalis mas Anas dan sejumlah kalangan yang siap menjemput mas Anas di Sukamiskin hari ini menjadi penanda bahwa popularitas, pengaruh seorang Anas ini masih besar dan kuat sekali," ungkap Mujiyanto kepada Klikwarta.com, Selasa (11/4/2023).
Bahkan, para pihak yang sudah membangun koalisi saat ini ia sarankan segera memulai komunikasi dengan Anas seusai bebas. Ini menyusul betapa kuatnya magnet seorang Anas di berbagai macam kalangan dan dimensi kebangsaan.
Senada dengan Mujiyanto dari PPI Pimcab Kabupaten Blitar, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) yang juga pengamat politik, Gugun El Guyanie S.H LL.M mengatakan, Anas Urbaningrum bisa saja mengubah peta politik besar pencapresan 2024 mendatang.
“Jika Anas ini bisa dan berani membawa bukti-bukti ke KPK terkait kasus di era SBY yang tidak independen, menjadi alat rezim SBY untuk mengkriminalisasi Ketua Umum Partai Demokrat waktu itu, bisa saja dia mengubah peta politik di 2024,” kata Gugun sebagaimana dilansir dari Tribun Jogja, pada Senin (10/4/2023).
Dia mengatakan, jika fakta-fakta itu bisa dibuktikan secara hukum, selain ada perubahan peta politik besar di 2024, penegakan hukum juga berpotensi mengalami guncangan.
“Yang terdampak suaranya yang tentu Partai Demokrat. Capres yang diusung oleh koalisi yang di dalamnya ada Partai Demokrat mungkin saja berubah,” terangnya.
Namun, ia menekankan, itu bisa terjadi jika Anas benar-benar mau membuktikan fakta-fakta yang menimpanya.
“Bisakah Anas membawa bukti-bukti yang terang benderang soal intervensi kekuasaan terhadap lengsernya ketua partai politik saat itu?,” katanya.
Sebab, lengsernya Anas Urbaningrum sebagai ketua partai politik ditengarai terjadi atas intervensi kekuasaan yang menabrak konstitusi. Hal ini karena cabang kekuasaan eksekutif tidak boleh dijadikan alat untuk intervensi kebijakan parpol.
“Jika benar, artinya ada yang rusak karena penggulingan ketua parpol melibatkan presiden dan para menteri, bahkan lembaga-lembaga negara yang harusnya bersifat independen,” terangnya.
Diketahui, keterangan yang diterima Klikwarta.com Anas Urbaningrum menjalani masa hukuman 8 tahun penjara akibat kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
(Pewarta : Faisal NR)








