PDAM Blitar Diduga Kelola Air secara Ilegal di Lahan Orang, Wabup Rahmat Imbau Begini ke Pemilik Lahan

Selasa, 22/08/2023 - 18:02
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso (Foto : dok. Faisal NR / Klikwarta.com)

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso (Foto : dok. Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso angkat bicara terkait polemik PDAM Kabupaten Blitar yang diduga menguasai dan mengelola air secara ilegal di lahan milik PT. Kemakmuran Swarubuluroto yang berada di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. 

Wabup Rahmat mengatakan, ia berpendapat agar pemilik lahan yang sumber mata airnya diduga dikelola secara ilegal oleh PDAM Kabupaten Blitar bisa berkomunikasi dengan baik dan tepat kepada PDAM Kabupaten Blitar. 

Secara prinsip, Rahmat merasa kurang tepat apabila masuk lebih jauh memberikan pernyataan terhadap polemik PDAM Kabupaten Blitar dengan PT. Kemakmuran Swarubuluroto. Hal ini ia tekankan lantaran kuasa hukum PT. Kemakmuran Swarubuluroto juga telah melayangkan surat somasi kepada PDAM Kabupaten Blitar. 

"Saya menyarankan agar yang punya lahan dengan PDAM Kabupaten Blitar berkomunikasi dulu yang baik untuk mencari solusi terbaik kayak gimana. Seingatku baru kok kepala PDAM yang sekarang. Dicoba dulu aja komunikasi nanti kayak apa," ucap Rahmat dari Jakarta kepada Pewarta Klikwarta.com Blitar via telepon, Selasa (22/8/2023).

Beberapa hari terkahir, Rahmat memang enggan mengomentari lebih jauh persoalan yang ada di Kabupaten Blitar termasuk masalah PDAM Kabupaten Blitar dengan PT. Kemakmuran Swarubuluroto.

"Ya daripada aku salah nanti dibilang katanya bisa kualat kayak jambu mente. Padahal sama aja omonganku dengan guru-guru saya Gus Gus Gus itu," ungkapnya dengan yakin dan semangat.

Diberitakan sebelumnya, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar disomasi oleh PT. Kemakmuran Swarubuluroto setelah diduga melakukan aktivitas penyedotan air secara ilegal di lahan mata air milik PT. Kemakmuran Swarubuluroto yang berada di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Melalui surat somasinya diterangkan, PT. Kemakmuran Swarubuluroto juga telah dirugikan secara materiil maupun imateriil dari aktivitas produksi air minum secara ilegal yang dilakukan Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar. Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar secara ilegal dan/atau tanpa izin yang jelas dan tanpa persetujuan secara permanen sejak tahun 1996 menggunakan bangunan dan mengusahakan sebidang tanah untuk kegiatan produksi air minum.

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait