Penampakan Rumah Pribadi Bupati Blitar Rini Syarifah dan Suaminya yang Disewa Pemkab Blitar untuk Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Blitar (Foto : Ist.)
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar minggu depan ( 8 November 2023) akan meminta keterangan kepada mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso perihal sewa rumah dinas (rumdin) jabatan Wakil Bupati Blitar.
Kejari Blitar telah melayangkan surat resmi permintaan keterangan kepada Rahmat Santoso dengan nomor surat R - 144/M.5.22/Fd.2/10/2023 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Blitar Agus Kurniawan.
Di dalam surat ini, Kejari Blitar mengundang Rahmat Santoso untuk hadir ke kantor Kejari Blitar pada hari Rabu, 8 November 2023 menghadap kepada Kasi Pidsus Kejari Blitar Agung Wibowo selaku Tim Penyelidik.
"Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dalam penyewaan rumah yang diperuntukkan untuk rumah dinas Wakil Bupati Blitar, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Nomor: PRINT-05/M.5.22/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023," sebagaimana keterangan di dalam surat permintaan keterangan itu.
Ketua LSM GPI Jaka Prasetya saat diminta komentar terkait hal ini, ia menyampaikan terimakasih kepada Kejari Blitar serius menindaklanjuti dan mengungkap kasus sewa rumah dinas jabatan Wakil Bupati Blitar itu. Jaka berharap Kejari Blitar sukses menuntaskan kasus sewa rumdin wabup hingga timbul kepastian hukum.
"Terkait telah beredarnya surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Blitar kepada wakil bupati blitar dibeberapa group WA, kalau memang itu benar, kami sampaikan terima kasih, bahwa APH benar-benar dan serius dalam menanggapi upaya kami untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam sewa rumah dinas jabatan wakil bupati blitar. Semoga ini bisa menjadi sebuah prestasi yang sangat membanggakan atas kinerjanya selama ini dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Jaka.
"Wakil bupati pun juga harus menghargai upaya kejaksaan dengan bisa menghadiri pemanggilan tersebut agar bisa menjadi contoh tauladan masyarakat yang taat dan tunduk pada proses hukum. Sekalian untuk membantah kekhawatiran kejaksaan, bahwa apabila dipanggil, nanti takut atau tidak berani memberikan keterangan. Kami tidak bermaksud mendahului kinerja aparat penegak hukum atau mendikte atau pun latah menyikapi pemanggilan wakil bupati tersebut. Namun kami punya harapan besar dan mendukung adanya upaya untuk sebuah pemerintahan yang bersih bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN," sambung Jaka.
(Pewarta : Faisal NR)








