Pemda Kalah Kasasi, Muslim Akan Diganti

Kamis, 15/02/2018 - 21:17
Cakades nomor urut 3 Nurlian Efendi.

Cakades nomor urut 3 Nurlian Efendi.

Klikwarta.com - Sengketa pemilihan Kepala Desa yang terjadi di wilayah Kabupaten Kaur tepatnya di Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap masih terngiang di pikiran masyarakat Kabupaten Kaur. Permasalahan suara sama (Draw) terhadap hasil pemilihan Kepala Desa Suka Banjar, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur pada Tahun 2015 yang lalu yang diikuti empat orang Calon Kepala Desa (Cakades) dengan perolehan Suara sebagai berikut:

1. Muslim mendapat 116 suara sah

2. Elian Susanto mendapat 77 suara sah

3. Nurlian Efendi mendapat 116 suara sah

4. Agus Suparman mendapat 29 suara sah

Dari hasil  perolehan suara sah pemilihan Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Tahun 2015 yang lalu, terdapat dua suara sama (Draw) antara no urut 1 (Muslim 116 suara) dengan nomor urut 3 (Nurlian Efendi 116 Suara). Sementara pihak panitia pemilihan kepala desa menetapkan Muslim sebagai pemenangnya hanya karena Cakades no 1 Muslim lebih Tua dari Cakades no urut 3 Nurlian Efendi. Ini yang melatar belakangi Cakades Nulian membawa sengketa tersebut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Cakades Nurlian Efendi pihak yang merasa dirugikan atas keputusan Panitia pilkades Suka Banjar, saat ditemui dikediaman mengatakan. "Saya membawa permasalahan ke jalur Hukum yaitu ke PTUN Bengkulu, karena berdasarkan Permendagri no 112 Tahun 2014 tetang Pemilihan Kepala Desa dan Perbup Kaur No 40 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pilkades. ya terbukti saya Jadi pemenangnya", tutur Nurlian.

Nurlian juga menjelaskan secara detail dan memperlihatkan hasil keputusan PTUN berdasarkan pertimbangan Hukum PTUN Bengkulu telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 08/G/2016/PTUN-BKL,Tanggal 24 Agustus 2016 yang amarnya sebagai berikut : 

Mengadili Dalam Eksepsi :

Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan BATAL Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-998 Tahun 2015 tertanggal 18 November 2015 tentang Desa Suka Banjar, Kecamatan Tetap,Kabupaten Kaur atas nama Muslim.

3. Mewajibkan tergugat MENCABUT surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-998 Tahun 2015 tertanggal 18 November 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkat Desa Suka Banjar, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur atas nama Muslim,

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 231.000.

"Tidak hanya itu Selanjutnya dalam Putusan Banding PTUN Medan saya menang lagi, karena dalam putusan berbunyi : 'Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding/Tergugat, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PT.TUN Medan) dengan Putusan Nomor 196/B/2016/PT.TUN-MDN,Tanggal 8 Desember 2016'", sambung Nurlian. 

Keputusan diatas diperkuat dengan adanya surat pemberitahuan Kasasi dari Mahkamah Agung RI. Sebagai mana dalam putusannya Bahwa  berdasarkan instrumen yuridis tersebut terdapat  kekosongan hukum yang mengatur kriteria penetapan kepala desa terpilih, untuk itu hakim  dapat menciptakan hukum dengan memperhatikan aspek pragmatis, yaitu untuk kelancaran  dan  kemudahan pelaksanaan tugas sebagai kepala desa diperlukan pengalaman kerja di bidang pemerintahan yang hal itu dimiliki oleh Penggugat sebagaimana dipertimbangkan oleh kepala  desa Judex Facti. Oleh karena  itu, Penggugat harus dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai :

- Bahwa  berdasarkan pertimbangan tersebut, Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa harus dibatalkan dan diperintahkan kepada Tergugat untuk mencabutnya serta menerbitkan surat keputusan baru yang menetapkan Penggugat sebagai Kepala Desa Suka Banjar terpilih, Menimbang,  bahwa  berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum.

Mengadili

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Bupati Kaur tersebut.

- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500.000 Dengan demikian saya harapkan kepada Pemda Kaur setelah mendapatkan     Salinan Putusan Kasasi, Agar secepatnya Melaksanakan Putusan yang mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. Karena ini adalah perintah keputusan Hukum.

(Sulaiman)

Tags

Berita Terkait