Pemkot Depok Sidak MinyaKita di Pasar Sukatani, Temukan Dugaan Kecurangan Takaran dan Harga

Kamis, 13/03/2025 - 20:40
Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah saat menguji takaran MinyaKita di pasar Sukatani Depok, Kamis (13/3)

Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah saat menguji takaran MinyaKita di pasar Sukatani Depok, Kamis (13/3)

Klikwarta.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Balai Pengujian Obat Makanan (BPOM) Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap minyak goreng merek MinyaKita di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos, pada Kamis (13/3/2025).

Sidak ini dilakukan sebagai respons cepat atas instruksi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan ketidaksesuaian takaran minyak goreng subsidi tersebut.

Dalam sidak yang dipimpin Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, ditemukan dua botol MinyaKita berukuran 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter (ml). Sementara itu, dua kemasan pouch berisi 1 liter dinyatakan sesuai takaran.

Selain itu, sidak juga mengungkap adanya minyak goreng MinyaKita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan, ditemukan beberapa kemasan tanpa informasi volume isi, yang berpotensi merugikan konsumen.

Chandra Rahmansyah menegaskan bahwa Pemkot Depok bersama TNI-Polri akan menelusuri lebih lanjut penyebab penyimpangan takaran dan kenaikan harga tersebut. Pihaknya juga akan memanggil distributor untuk memastikan tidak ada permainan dalam distribusi MinyaKita.

"Kami akan panggil distributornya, karena kami yakin dari produsennya sudah memberikan margin keuntungan ke pengecer. Jika ditemukan bukti kecurangan, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum," tegas Chandra.

Pemkot Depok akan berkoordinasi dengan kepala UPT Pasar untuk memastikan MinyaKita dijual sesuai HET dan melakukan operasi pasar guna menstabilkan harga.

"Kami bersama Forkopimda memastikan bahwa Pemkot Depok selaras dengan pemerintah pusat agar masyarakat terlindungi dan tidak dirugikan," pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Depok menegaskan komitmennya dalam melindungi hak konsumen dan memastikan minyak goreng subsidi tetap tersedia dengan harga yang wajar.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait