Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Sampaikan Aspirasi Pendemo ke Kemensesneg RI

Selasa, 09/09/2025 - 11:22
Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Sampaikan Aspirasi Pendemo ke Kemensesneg RI

Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Sampaikan Aspirasi Pendemo ke Kemensesneg RI

Klikwarta.com, Jakarta - Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu resmi menyampaikan aspirasi masyarakat yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di Bengkulu ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) Republik Indonesia, Selasa (9/9/2025).

Aspirasi tersebut diserahkan langsung oleh rombongan DPRD Bengkulu sebagai bentuk tindak lanjut dari komitmen mereka menyalurkan suara rakyat. Dalam pertemuan di Kantor Kemensesneg RI, pimpinan DPRD Bengkulu menegaskan bahwa seluruh poin tuntutan pendemo telah dibawa tanpa ada yang dikurangi.

“Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa suara masyarakat Bengkulu benar-benar sampai ke pemerintah pusat. Semua aspirasi kami serahkan sebagaimana mestinya,” ujar Ketua DPRD Provinsi Sumardi.

Pihak Kemensesneg RI menerima dokumen aspirasi tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan serta mekanisme yang berlaku di tingkat pemerintah pusat.

f

Langkah ini mendapat perhatian publik sebagai bentuk tanggung jawab moral DPRD Bengkulu dalam menjalankan fungsi representasi rakyat, sekaligus menunjukkan sinergi antara masyarakat daerah dan pemerintah pusat.

Berikut isi 9 tuntutan yang disampaikan:

Kedaulatan rakyat merupakan pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Realitas hari ini menunjukkan bahwa kedaulatan tersebut semakin jauh dari tangan rakyat akibat kebijakan negara yang tidak berpihak pada kepentingan publik, melainkan hanya memihak para elit politik saja. Ketika suara rakyat dibungkam, keadilan diperdagangkan, dan kebenaran dipelintir, maka perlawanan adalah konsekuensi konstitusional demi menegakkan amanat reformasi dan cita-cita keadilan sosial.

Untuk itu kami menyatakan sikap:

1. Menuntut Presiden dan MPR dalam menyikapi perbaikan sistem kenegaraan dan pemerintahan.

2. Menuntut Presiden mengambil sikap untuk menghentikan represifitas TNI dan Polri terhadap menyikapi masyarakat sipil.

3. Menuntut Presiden untuk melakukan Reformasi Polri karena rendahnya tingkat kepercayaan publik, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang ugal-ugalan, dan budaya institusi yang tidak humanis.

4. Menuntut Presiden untuk mencopot jabatan Kapolri Listyo Sigit karena dalam kepemimpinannya Polri telah melakukan intensitas represifitas yang menakan banyak korban jiwa.

5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.

6. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri.

7. Mendesak Presiden untuk melakukan pemecatan terhadap mentri dan jajaran yang tidak berpihak kepada rakyat.

8. Mendesak DPR-RI untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Polri; Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 14 ayat (1) hurufe, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan o, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf n, p, q, Pasal 16A dan Pasal 16B.

9. Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. (Adv)
 

Berita Terkait