Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 Bupati Mukomuko Disetujui Jadi Perda

Selasa, 12/07/2022 - 21:26
Rapat paripurna pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 Bupati Mukomuko

Rapat paripurna pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 Bupati Mukomuko

Mukomuko, Klikwarta.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 usul Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A.,  telah disetujui oleh DPRD Mukomuko untuk menjadi Perda. Persetujuan bersama tersebut tertuang dalam rapat paripurna DPRD Mukomuko di Sekretariat DPRD Mukomuko, Selasa (12/07/2022).  Badan Anggaran DPRD Mukomuko melalui Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE mengatakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 telah disampaikan Bupati Mukomuko,  H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A. dalam rapat paripurna DPRD. 

Raperda ini merupakan pertanggungjawaban keuangan yang memuat unsur-unsur pelaporan. “Pertama laporan realisasi anggaran, kedua laporan perubahan saldo anggaran lebih, ketiga laporan operasional. Keempat laporan perubahan ekuitas, kelima neraca, keenam laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” ujarnya.  Ia menuturkan, berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) diperoleh sejumlah laporan. Laporan realisasi anggaran dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2021.“Surplus/defisit, pembiayaan penerimaan, pembiayaan pengeluaran. Pembiayaan netto dan  silpa (sisa lebih penggunaan anggaran),” katanya.  

z

Selanjutnya, selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, selisih anggaran dengan realisasi belanja, selisih anggaran dengan realisasi transfer. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit, selisih anggaran dengan hasil penerimaan pembiayaan.  Lalu untuk selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran anggaran serta selisih anggaran dengan pembiayaan netto. Neraca per 31 Desember 2021, aset, jumlah kewajiban dan  jumlah ekuitas,” ungkapnya. “Berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran 

dalam rapat finalisasi dan pleno menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk ditetapkan menjadi perda,” tegasnya.  Meski disetujui, M. Ali Saftaini, SE, Badan Anggaran DPRD Mukomuko  dengan beberapa masukan dan saran. Diantaranya, Pemkab Mukomuko agar lebih mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah dan inventarisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum maksimal, salah satunya retribusi daerah. Kemudian silpa diharapkan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang menjadi prioritas. Seperti misalnya di bidang pendidikan dan kesehatan sehingga silpa bisa berdayaguna dan bermanfaat bagi masyarakat. “Mempercepat penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, memperbaiki pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efisien, transparan dan akuntabel yang akhirnya bisa meningkatkan PAD,” tuturnya. Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A.,  dalam sambutannya mengatakan, persetujuan bersama DPRD merupakan rangkaian akhir dari pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan.  “Setelah sebelumnya dilakukan audit terlebih dahulu oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI  terhadap laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD,” ujarnya. 

b
 
Lebih lanjut Sapuan  menegaskan, proses tata kelola pemerintahan telah dijalankan Pemkab Mukomuko dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menghasilkan kinerja keuangan yang cukup baik. Salah satunya ditandai dengan diraihnya kembali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI . 
“Selanjutnya juga dengan disetujuinya bersama penetapan Raperda menjadi perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021,” katanya.
 
Persetujuan bersama akan dijadikan dasar untuk menyusun peraturan Bupati [Perbup] tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Akan tetapi sebelumnya, raperda tersebut akan terlebih dahulu disampaikan kepada Gubernur paling lama 3 hari setelah adanya persetujuan bersama. 
 
“Untuk dievaluasi dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. [ yoki_Adv]

Berita Terkait