Bimtek PPID Pelaksana Kabupaten Blitar yang Dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom, Selasa 18 Juli 2023.
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom menilai salah satu berlangsungnya negara yang demokratis adalah hadirnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait akses informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Ini ia sampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, Selasa (8/7/2023) di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar yang lama.
Izul berpendapat, informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
"Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," jelasnya.
Pemberlakuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lanjut Izul, merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Blitar.
Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 7 Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
"Tugasnya adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, diharapkan implementasi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi," tandas mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar itu.
Pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka. Masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan.
"Jika penyelenggaraan pemerintahan tidak transparan maka akan terjadi penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi dan kelompok. Berdasarkan hal-hal diatas sangat penting kiranya pemerintah memberikan transparansi terhadap semua program atau kegiatan pada perangkat daerah masing-masing," ungkapnya.
"Dari konsep diatas dapat terlihat bahwa publik good atau masyarakat yang baik juga sangat berperan dalam pencapaian keberhasilan pembangunan," pungkas Izul Marom.
Diketahui, pada acara Bimtek ini hadir narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur maupun dari Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Timur, Staf Ahli, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, Camat se- Kabupaten Blitar dan tentunya peserta Bimbingan Teknis penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana.
(Pewarta : Faisal NR)








