Ilustrasi
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Kasus kekerasan pada perempuan dan anak masih menjadi momok menakutkan. Bahkan, kasusnya makin marak terjadi, baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga sendiri. Sebut saja, Rina remaja cantik yang meninggal ditangan ibu tiri dan Rini mengalami luka memar di wajahnya karena kekerasan oleh suaminya beberapa waktu lalu.
Melihat kekerasan terjadi pada perempuan dan anak-anak seperti ini sungguh sangat disayangkan. Lantas, jika hal ini sudah terjadi, kemanakah harus melapor? Jika kasus seperti di atas terjadi di Kota Bengkulu, maka Perempuan dan anak korban kekerasan dapat melaporkan kasusnya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres atau ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Humairah Kota Bengkulu. Sekretariat P2TP2A terletak di jalan Musium nomor 6 Bengkulu, atau dapat nomor telpon kantor di 0736-346373.
Jika korban kekerasan datang dan melaporkan kasusunya maka terhitung pada saat melapor tersebut maka korban sudah dapat didampingi secara hukum oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Humairah.
Berikut alur proses hukum kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang perlu anda ketahui: Tahap I, Korban Melaporkan Kejadian. Tahap II, Pemeriksaan Korban dan Saksi (BAP). Tahap III, Pemeriksaan Tersangka. Tahap IV, Pelimpahan perkara ke Kejaksaan dan Tahap V, Sidang Pengadilan dan Keputusan.
Perlu juga anda ketahui tahapan proses penyidikan dalam kasus kekerasan Perempuan dan Anak yaitu,
1. Proses Visum Et Repertum artinya Setelah menerima pengaduan jika anda mengalami kekerasan fisik petugas Unit PPA akan memberikan surat pengantar pembuat Visum Et Repertum ke Rumah Sakit yang ditunjuk.
2. Proses Pemeriksaan Pelapor/Korban, pelapor atau korban diminta keterangan kronologi peristiwa dan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut lalu ditulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
3. Proses Pemeriksaan Tersangka, tersangka diperiksa atas keterangan korban dan atas keterangan saksi.
4. Proses Pelimpahan ke Jaksa, Jika berkas penyidikan sudah lengkap penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Jika suda benar-benar lengkap JPU akan memberi kode siap perkara tersebut siap untuk disidangkan.
5. Proses Sidang Pembacaan Dakwaan, JPU membacakan dakwaan di depan sidang pengadilan, jika masa tahanan terdakwa sudah habis, penahanan terdakwa bisa di perpanjang.
6. proses Pemeriksaan Korban.
7. proses pemeriksaan para saksi.
8. sidang pemeriksaan terdakwa.
9. Proses Pembacaan tuntutan.
10. Proses sidang pembacaan pembelaan/ Pledoi dan,
11. Proses pembacaan putusan vonis Hakim majelis.
Untuk informasi lebih jelas dan lengkap anda bisa menghubungi: EMMA, HP: 0853 6908 5551. (MC Kota)








