Kejari Karanganyar Musnahkan 60 BB Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan

Kamis, 17/03/2022 - 23:20
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkoba dan kejahatan, di halaman Kejari Karanganyar

Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkoba dan kejahatan, di halaman Kejari Karanganyar

Klikwarta.com - Karanganyar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar musnahkan sebanyak 60 barang bukti hasil tindak pidana narkoba dan kejahatan, selama tahun 2021 hingga Maret 2022. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Karanganyar, Kamis (17/3/2022).

Kasi Barang Bukti Kejari Karanganyar, Anthony Romadona, menyampaikan, sebanyak 60 barang bukti yang dimusnahkan. Di antaranya, sabu seberat 36.6 gram dan obat terlarang jenis lainnya.

Kejari Karanganyar juga memusnahkan barang hasil kejahatan, seperti telepon genggam, uang palsu, serta barang bukti dari tindak pidana perjudian.

"Semua barang bukti yang kami musnahkan merupakan barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan sejak 2021 hingga sekarang", ungkap Anthony.

Tak hanya itu, alat rapid test kadaluwarsa juga ikut dimusnahkan sebagai bukti transparansi terkait penanganan Covid-19.

"Alat rapid test kadaluwarsa itu bukan merupakan dari tindak pidana, melainkan bantuan dari Kejaksaan Agung pada saat tingginya angka penyebaran Covid-19 kurun waktu setahun lalu. Karena itu barang negara, maka setelah kadaluwarsa juga dimusnahkan bersamaan dengan pemusnahan barang hasil tindak pidana", terang Anthony.

Menurut Antony, dari 60 barang bukti yang dimusnahkan, terlihat bahwa tindak pidana narkoba, perjudian dan penipuan masih mendominasi kasus hukum di Karanganyar.

"Semua kasus itu sudah rampung diproses hukum dan barang bukti yang dimusnahkan juga memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht", tandasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung Kajari Karanganyar, Mulyadi Sajaen, disaksikan oleh sejumlah pejabat Forkopimda.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait