Tersangka Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Serahkan Uang Rp100 Juta, Proses Hukum Berlanjut

Kamis, 18/09/2025 - 20:18
Caption : Sunarto, alah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, saat menyerahkan uang pengganti sebesar Rp100 juta kepada pihak Kejari Karanganyar, Rabu (17/9/2025). Foto : Istimewa

Caption : Sunarto, alah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, saat menyerahkan uang pengganti sebesar Rp100 juta kepada pihak Kejari Karanganyar, Rabu (17/9/2025). Foto : Istimewa

Klikwarta.com, Karanganyar - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar memasuki babak baru. Salah satu dari lima tersangka, Sunarto, menyerahkan uang pengganti sebesar Rp100 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Rabu (17/9/2025).

Sunarto, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, menyerahkan dana tersebut sebagai bentuk itikad baik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla, melalui Kasi Intelijen, Bonard David Yuniarto, mengonfirmasi penerimaan uang tersebut.

“Hari ini Kejari Karanganyar menerima titipan uang pengganti sebesar Rp100 juta dari tersangka S. Dana itu langsung dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Karanganyar,” jelas Bonard, Rabu (17/9/2025).

Meskipun demikian, Bonard menegaskan bahwa pengembalian uang ini tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Pihak kejaksaan akan terus mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek strategis daerah yang menelan anggaran fantastis tersebut.

“Titipan uang tidak serta-merta menghentikan perkara. Penyidik tetap mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik sejak pertengahan tahun 2025. Proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah, yang menjadi ikon baru Kabupaten Karanganyar, diketahui menelan biaya puluhan miliar rupiah, dengan alokasi anggaran mencapai Rp89 miliar hingga Rp101 miliar dalam skema tahun jamak (2019-2021).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejari Karanganyar menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka yang sangat signifikan, yakni sekitar Rp12 miliar.

Hingga saat ini, Kejari Karanganyar telah menetapkan total lima orang tersangka. Selain Sunarto dari pihak pemerintah, empat tersangka lainnya berasal dari pihak kontraktor pelaksana, yakni PT MAM Energindo.

Pihak kejaksaan memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penetapan kerugian negara secara resmi masih menunggu hasil audit final dari lembaga yang berwenang. Publik menaruh harapan besar pada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk dapat mengusut tuntas kasus korupsi pada proyek rumah ibadah ini demi tegaknya keadilan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait