Kejari Karanganyar Sita Rp546 Juta, Kasus Korupsi Aset Desa Jaten Segera Disidangkan

Kamis, 04/09/2025 - 19:23
Tim penyidik Kejari Karanganyar sita Rp546 juta dari Dono Raharja dan Harga Satata, dua tersangka kasus korupsi aset Desa Jaten.

Tim penyidik Kejari Karanganyar sita Rp546 juta dari Dono Raharja dan Harga Satata, dua tersangka kasus korupsi aset Desa Jaten.

Klikwarta.com, Karanganyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Desa Jaten, Kecamatan Jaten. Tim penyidik baru-baru ini menyita total Rp546 juta uang tunai dari dua tersangka, yang menandakan babak baru dalam penanganan perkara ini.

Penyitaan ini dilakukan pada Rabu (3/9/2025) dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, uang sejumlah Rp300 juta disita dari kontraktor Dono Raharja, sementara Kepala Desa Jaten, Harga Satata, menyerahkan uang sebesar Rp246 juta.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.

"Dengan pengembalian sebagian kerugian ini, kami optimis kasus akan segera memasuki tahap akhir," ujar Bonard, Kamis (4/9/2025).

Uang yang disita, imbuh Bonard, telah dititipkan sementara di rekening pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan segera berlanjut.

“Dalam waktu dekat, perkara ini akan memasuki tahap P21 dan segera dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dengan perkembangan ini, Kejari Karanganyar menunjukkan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menjerat Dono Raharja, kontraktor pengelola 52 kios, yang dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Kepala Desa Jaten, Harga Satata, dikenai Pasal 2, 3, dan 12 UU yang sama terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara.

Dengan disitanya uang ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan keadilan segera ditegakkan. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berupaya menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait