Limbah dari pengeboran sumur minyak illegal NG-8 yang dibuang di lahan pertanian berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Bojonegoro, Klikwarta.com - Camat Kasiman Novita Sari buka suara terkait limbah pengeboran sumur minyak illegal NG-8 yang dibuang di sawah Dusun Ngantru, Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.
Novita Sari, mengaku telah melakukan koordinasi dengan pelaksana pengeboran sumur minyak illegal tersebut. Dirinya juga mengingatkan tanggungjawab pihak perusahaan tersebut.
"Pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk bertanggung jawab terhadap segala risiko yang mungkin terjadi," ujar Novita Sari melalui pesan Whatsapsnya, Selasa (10/6/2025).
Namun Novita Sari tidak menjelaskan sejauh mana komitmen perusahaan tersebut. Hanya saja, menurut dia, pembuangan limbah adalah hal biasa.
"Hal yang seperti ini pernah terjadi, limbah sudah diambil dan yang bersangkutan diberi ganti untung, kalau tidak salah," ungkapnya.
Apakah pengelolaan limbah seperti itu bisa dibenarkan?
"Semua limbah mulai dari rumah tangga, apalagi industri, tidak diperkenankan dan harus dikelola dengan baik," tandasnya.
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, yang rencananya akan cek lokasi pembuangan limbah, batal dilakukan.
"Belum. Masuk di respon pengaduan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, DLH Kabupaten Bojonegoro Erna Zulaikhah.
Pihaknya menyampaikan, masih melakukan koordinasi dengan pengawas lingkungan.
"Saya koordinasikan dengan pejabat pengawas lingkungan," ucapnya.
Kepala Desa Sekaran, Sunarso, saat dikonfirmasi menyampaikan, jika yang membuang limbah pengeboran minyak illegal tersebut adalah pemilik lahan sendiri.
"Itu yang buang limbah, yang punya lahan," ujar Sunarso.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, tepatnya di Dukuh Klepo, Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Limbah pengeboran sumur minyak illegal tersebut, tidak dikelola dengan baik. Bahkan perusahaan memberikan ongkos angkut limbah kepada warga pemilik lahan senilai Rp 300.000/ rit.
Limbah berupa lumpur berwarna abu-abu dan mirip cairan semen tersebut kemudian dibuang dilahan pertanian warga.
Warga Dusun Ngantru Desa Sekaran, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan, limbah yang sengaja dibuang di lahan pertanian itu sempat menimbulkan keresahan warga. Karena terjadi cukup lama.
"Kalau persisnya saya kurang tahu. tapi, itu sudah menjadi perbincangan warga," ujarnya, Senin 9 Juni 2025.
Dikatakannya, limbah tersebut berpotensi mematikan tanaman.
"Jelas bahaya, Mas. Wong itu limbah. Harusnya, ada izin pengelolan limbah B3 (Bahan Berbaha dan Beracun). Pengeborannya juga ternyata belum ada izinnya," tandasnya.
Pihaknya berharap, segera ada penanganan. Supaya tidak meluber lebih luas. "Terlebih, lokasinya tidak jauh dari kali," jelasnya.
Pewarta: Fajar








