Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro mendatangi lokasi pembuangan limbah di Dusun Ngantru Desa Sekaran hasil pengeboran sumur minyak illegal di Dusun Klepo, Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman.
Bojonegoro, Klikwarta.com - Pernyataan mengejutkan keluar dari Rujito seorang petani yang meminta limbah pengeboran sumur minyak illegal di Dusun Klepo, Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman.
Dari laporan tertulisnya, Rujito mengaku sengaja meminta limbah pengeboran sumur minyak illegal ke PT Lumbung Energi Barokah Lestari. Alasannya pun tidak masuk akal yaitu untuk menutup lubang tikus dan meratakan lahan pertanian miliknya. Padahal limbah tersebut berupa lumpur.
Rujito, mengakui, bahwa dirinya yang meminta material lumpur dari lokasi pengeboran illegal yang dilakukan oleh PT Lumbung Energi Barokah Lestari di Dusun Klepo tersebut.
Tujuannya, kata Rujito, untuk menutup lubang tikus sekaligus meratakan permukaan lahan sawahnya di Dusun Ngantru Desa Sekaran. Dia menegaskan, permintaan material lumpur tersebut murni atas keinginannya sendiri dan bukan atas perintah atau permintaan pihak lain, termasuk dari perusahaan penambang.
Sebagai pemilik lahan, Rujito membuat surat pernyataan resmi. Yang menerangkan dengan jelas bahwa permintaan material lumpur dari lokasi pengeboran di Dusun Klepo, Desa Tambakmerak, ke lahan sawahnya di Dusun Ngantru, Desa Sekaran, adalah murni atas kemauan dan inisiatif diri sendiri bukan atas perintah atau permintaan pihak lain, termasuk dari perusahaan penambang.
Camat Kasiman, Novita Sari melalui laporan yang dikirim kepada wartawan menjelaskan, bahwa tim dari DLH Bojonegoro datang ke lokasi untuk melakukan klarifikasi kepada pemilik lahan dan pelaksana pengeboran.
"Berlangsung pukul 16.30 hingga 18.00 WIB," kata Camat Kasiman.
Hasil temuan dan keterangan yang diperoleh DLH Kabupaten Bojonegoro, menyebutkan, bahwa PT Lumbung Energi Barokah Lestari mengklaim, tidak ada pembuangan limbah yang dilakukan oleh perusahaan di lokasi manapun.
"Kegiatan yang sedang berlangsung di Dusun Klepo masih dalam tahap penelitian dan pengkajian (bukan eksplorasi penuh), dengan kedalaman sekitar 500 meter. Kegiatan tersebut saat ini sudah dihentikan," ujar Agus, Perwakilan PT Lumbung Energi Barokah Lestari dalam laporan tersebut.
Terkait hal itu, DLH Kabupaten Bojonegoro meminta PT Lumbung Energi Barokah Lestari untuk melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan seluruh pihak terkait dalam setiap kegiatannya.
Selanjutnya Tim DLH Bojonegoro akan melakukan pengecekan ulang ke lokasi lahan sawah tersebut dalam waktu satu bulan ke depan.
"Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa material lumpur yang ditempatkan di lahan tersebut benar-benar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan akibat kegiatan pengeboran," ujar Sekretaris DLH Beni Subiyakto, dalam laporan tersebut.
Pewarta: Fajar








