Amar Saifudin Dilapori Dugaan Pungli di SMAN 2 Lamongan

Jumat, 13/10/2023 - 21:06
Anggota DPRD Jawa Timur Amar Saifuddin

Anggota DPRD Jawa Timur Amar Saifuddin

Klikwarta.com, Jawa Timur - Meski Pemprov Jawa Timur sudah mengeluarkan larangan pungutan liar (Pungli), tak membuat pihak SMA/SMK Negeri jerah  untuk melakukan pelanggaran. Seperti halnya SMA negeri 2 kabupaten Lamongan.

Anggota DPRD Jawa Timur Amar Saifuddin mengaku dirinya mendapat laporan adanya sejumlah dugaan pungutan dilakukan oleh pihak SMAN 2 Lamongan. Hal ini berdampak dan membuat wali murid SMA Negeri 2 Lamongan resaj. "Lewat jalur komite sekolah yang diperintah langsung oleh kepala sekolah," katanya politisi PAN ini, Jumat (13/10/2023).

Menurut Amar, dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75tahun 2016 pasal 12b disebutkan kalau komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Amar mengungkapkan bahwa sebenarnya bukan rahasia umum lagi pungutan di SMA negeri tersebut bagi masyarakat Lamongan. Ia lantas mencontohkan penerimaan masuk siswa disana ada pungutan, jika ingin anaknya diterima masuk sekolah tersebut yakni harus membayar kursi antara Rp 10 hingga Rp 12 juta.

“Kenapa masyarakat ingin menyekolahkan anaknya disana, karena SMA negeri 2 Lamongan adalah sekolah favorit di Lamongan," kata wakil ketua komisi B DPRD Jawa Timur.

Tak hanya itu, lanjut dia, untuk jabatan kepala sekolah di SMA tersebut, sudah harusnya berganti karena sudah menjabat empat tahun di sekolah tersebut.

"Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur kok tutup mata. Harusnya kepala sekolah di mutasi karena idealnya maksimal menjabat kepala sekolah dua tahun dan butuj penyegaran. Tapi kepala sekolah SMA Negeri 2 Lamongan sudah empat tahun," tuturnya.

Ironis lagi, saat ini kepala sekolah SMA negeri 2 kabupaten Lamongan yang bernama Matekur tersebut saat ini rangkap jabatan sebagai Plt SMK Negeri 1 Lamongan.

"Apa krisis kepala sekolah Lamongan ini, kok sampai ada plt kepala sekolah," ujarnya.

Untuk diketahui, pungutan berdalih sumbangan dan SPP juga diterapkan kepada wali murid di SMK Negeri 2 Lamongan. Permintaan itu disampaikan melalui rapat pleno komite sekolah (25/09) yang diantaranya menyampaikan perbandingan sumbangan dengam tahun sebelumnya yang tidak ada kenaikan yakni Rp. 3.500.000,- per siswa.

Pewarta : Supra/Adv 

Berita Terkait