DPRD Blora Upayakan Honor Penjaga Sekolah Layak

Rabu, 13/12/2023 - 17:32
Achlif Nugroho Widi Utomo Anggota DPRD Kabupaten Blora

Achlif Nugroho Widi Utomo Anggota DPRD Kabupaten Blora

Klikwarta.com, Blora - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora terus mengupayakan honor yang layak bagi para penjaga sekolah. Anggota komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, menjelaskan pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari undang-undang.

Pasalnya, pemerintah resmi mengesahkan Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sejak 31 Oktober 2023. Punn mengatur secara khusus penataan tenaga honorer atau yang resmi disebut non-ASN di instansi pemerintah.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan Blora untuk memastikan antisipasi terhadap perubahan regulasi yang dihadapi penjaga sekolah pada tahun 2024.

"Para penjaga sekolah tidak meminta hal di luar ketentuan yang berlaku, mereka hanya ingin kejelasan terkait status mereka dengan adanya undang-undang ASN yang baru," ujar Achlif belum lama ini.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan asal Desa Sidorejo kecamatan Kedungtuban tersebut, juga menekankan pentingnya memahami regulasi baru ini bersama-sama, termasuk pembaruan data para penjaga sekolah. 

Data seperti Tanggal Mulai Tugas (TMT) Maret 2019 dengan tambahan pada TMT tahun 2021 akan diharapkan dapat memfasilitasi mereka yang masuk dalam kategori TMT 2019 maupun 2021 agar dapat mengikuti seleksi P3K sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, pihaknya pun berharap agar terdapat formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang khusus. 

Misalnya untuk posisi 'klerk' atau tenaga administrasi di Dinas Pendidikan. Hal ini diharapkan dapat memungkinkan penjaga sekolah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

"Iya kalau undang-undang ASN saat ini memang kita masih menunggu aturan turunannya berupa PP. Sejarah peraturan undang-undangan yang berlaku saat undang undang itu telah diundangkan, maka aturan turunannya dalam hal ini PP paling lama 6 (enam) bulan setelah undangan undang itu diundangkan," jelasnya.

Ia, juga menambahkan bahwasanya di tahun 2024, untuk tenaga 4 (empat) tahun lebih akan mendapatkan honor kurang lebih 1 juta perbulannya. 

Sedangkan tenaga yang kurang dari 4 (empat) tahun, akan mendapatkan honor 800 ribu, perbulannya. Dan total anggaran keseluruhan selama setahun yang dibutuhkan sebesar Rp 3.792.000.000.

Pewarta : Fajar

Tags

Berita Terkait