Gerak 08 Lakukan Poto Bersama Elemen Usai Gelaran Diskusi
Klikwarta.com, Pematangsiantar — Gerak 08 Wilayah Sumatera Utara menggelar diskusi publik bertajuk "Quo Vadis UU TNI" di Cafe 2'De Point, Pematangsiantar. Diskusi ini dihadiri sekitar 80 peserta dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, praktisi hukum, dan media. Ketua Gerak 08 Wilayah Sumut, Torop Sihombing, bertanggung jawab atas penyelenggaraan acara ini. Sabtu (12/04/2025)
Diskusi ini menghadirkan sejumlah tokoh penting sebagai narasumber dan peserta, antara lain Revitriyoso Husodo (Ketua Umum Gerak 08, Torop Sihombing (Ketua Gerak 08 Wilayah Sumut) Dr. Sarles, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum USI) Dame Jonggi, S.H. (Ketua Ikatan Advokat Indonesia Cabang Siantar) Randa Wijaya (Koordinator ISMEI Wilayah Sumut–Aceh) Feri Simarmata, S.H., S.Hut (Moderator) Perwakilan Tokoh Pemuda, Serikat Buruh, Tokoh Masyarakat, Pegiat Sosial, Tokoh Adat dan Budaya, Insan Pers, LMND USI, dan BEM Fakultas Ekonomi USI.
Adapun, Rangkaian Acara dan Pembahasan Utama dimulai dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan doa.
Ketua Umum Gerak 08, Revitriyoso Husodo, dalam sambutannya menekankan pentingnya diskusi ini sebagai ruang refleksi untuk memperkuat TNI.
Sementara itu, Para narasumber kemudian menyampaikan pandangan mereka mengenai revisi UU TNI, Disampaikan Torop Sihombing, ia menekankan bahwa TNI adalah pilar kekuatan bangsa dan revisi UU bertujuan memperjelas tugas dan fungsi TNI.
Sementara itu, Dr. Sarles, S.H., M.H. menyatakan bahwa revisi UU TNI adalah keniscayaan yang harus diletakkan dalam bingkai konstitusional.
Tao kalah pentingnya, Dame Jonggi, S.H. mengingatkan pentingnya akses hukum yang adil bagi semua pihak, termasuk anggota TNI yang menduduki jabatan sipil.
Diakhir rangkaian itu, Randa Wijaya menekankan pentingnya keberpihakan TNI kepada rakyat.
Tampak saat itu, Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan pertanyaan-pertanyaan kritis dari peserta, antara lain mengenai sistem penganggaran, perlakuan hukum, dan dampak positif negatif revisi UU TNI.
Kegiatan Diskusi publik ini bertujuan untuk Menyediakan ruang dialog terbuka mengenai revisi UU TNI, Mendorong pemahaman yang komprehensif mengenai substansi revisi. Menumbuhkan kesadaran publik tentang sinergi TNI dan masyarakat sipil. Mengurangi potensi konflik sosial akibat perbedaan pandangan. Menegaskan posisi TNI sebagai alat negara yang profesional dan netral. Mengajak masyarakat menyikapi perubahan UU TNI secara rasional. Meningkatkan partisipasi masyarakat sipil dalam evaluasi kebijakan pertahanan.
Diakhir pertemuan itu, Notulen kesepakatan hasil diskusi mencakup beberapa hal yakni, Penguatan peran publik dalam legalisasi UU TNI, Reformasi peradilan militer, Keterbukaan publik dalam proses pengesahan UU, Penguatan peran TNI dalam menjaga wilayah perbatasan dan ketahanan nasional, Pengawasan masyarakat sipil terhadap pelaksanaan UU TNI, Profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Sebagai rangkaian penutup acara diakhiri dengan foto bersama dan berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga pukul 17.15 WIB.
(Kontributor : Dedi Malau)








