Menguak Siasat "Izin Tidur" PT SJA di Flores: Keuskupan Ruteng Tabuh Genderang Perang Ekologis

Minggu, 05/07/2026 - 16:58
Lubang bekas galian tambang mangan PT Sumber Jaya Asia sebelum hengkang pada 2010 di Bone Wangka- Jengkalang,Kecamatan Reok,Kabupaten Manggarai

Lubang bekas galian tambang mangan PT Sumber Jaya Asia sebelum hengkang pada 2010 di Bone Wangka- Jengkalang,Kecamatan Reok,Kabupaten Manggarai

Klikwarta.com, Flores - Keuskupan Ruteng memilih jalan konfrontasi terbuka untuk menghadang kembalinya PT Sumber Jaya Asia (SJA) di wilayah Pantai Utara (Pantura) Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lewat surat pernyataan resmi yang ditandatangani Vikaris Jenderal RP Sebastianus Hobahana, SVD, Sabtu (4/7/2026), otoritas tertinggi Katolik di Manggarai Raya ini tidak hanya menyatakan penolakan, tetapi juga menguliti taktik bisnis tambang yang dinilai memanipulasi regulasi demi mengeruk bumi Flores.

Membongkar Modus Dormant Permit PT SJA

Berbeda dengan narasi perizinan administratif biasa, Keuskupan Ruteng menyoroti adanya pola dormant permit atau "izin tidur" yang dipraktikkan oleh PT SJA. Ini adalah sebuah modus operandi di mana izin tambang sengaja disimpan dan ditidurkan selama bertahun-tahun, lalu mendadak dibangunkan ketika situasi sosial di lapangan dianggap melunak.

Rekam jejak PT SJA mencatat kejanggalan kronologis berikut:

2007–2009: PT SJA ditolak masif oleh warga lokal hingga dipaksa hengkang pada 2010.

2011: Anehnya, setahun setelah diusir warga, PT SJA justru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM seluas 725,33 hektare.

2017: Pemprov NTT memperkuat legalitas ini dengan menerbitkan izin baru seluas 77,43 hektare hingga tahun 2027.

2024: Setelah "tidur" selama 7 tahun sejak izin 2017 terbit, PT SJA tiba-tiba muncul kembali dan memulai operasi di Bone Wangka, Kampung Jengkalang.

Gereja melihat jeda waktu yang panjang ini bukan karena kendala teknis, melainkan siasat korporasi untuk mengelabui memori kolektif masyarakat yang sempat menolak mereka belasan tahun lalu.

"Dosa Struktural" Tambang Mangan: Kawah Gersang dan Kontribusi Semu

Dalam analisis dampaknya, Keuskupan Ruteng secara tajam mengkategorikan kerusakan akibat tambang mangan sebagai bentuk perusakan ruang hidup yang sistemik. Gereja menolak klaim kesejahteraan yang kerap dijual oleh korporasi.

Dari data lapangan yang dihimpun, aktivitas tambang mangan terdahulu terbukti menyisakan warisan destruktif:

"Dari sisi ekologis, pertambangan telah mengubah hutan lebat dan tanah subur menjadi kawah gersang yang sulit direhabilitasi. Di sisi lain, janji peningkatan ekonomi sama sekali tidak terbukti dan kontribusi tambang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai sangat kecil," tulis pernyataan resmi Keuskupan.

Gereja juga menuding ketidaktransparanan proses perizinan sebagai pemicu utama keretakan sosial dan konflik horizontal antarmasyarakat di wilayah Reok.

Melawan dengan "Pertobatan Ekologis" Total

Menghadapi taktik korporasi yang didukung legalitas hukum formal tersebut, Keuskupan Ruteng tidak tinggal diam. Gereja kini memobilisasi perlawanan berbasis iman melalui doktrin "Laudato Si" dan amanat terbaru Paus Leo XIV per 2 Oktober 2025 mengenai pentingnya pertobatan hati secara komunal.

Perlawanan kali ini tidak berbentuk demonstrasi jalanan konvensional, melainkan pengorganisiran struktur gereja secara total yang mereka sebut sebagai Reksa Pastoral Ekologi Integral.

Gereja dipastikan akan menggerakkan:

Mimbar Altar: Penyadaran lingkungan hidup yang diwajibkan masuk ke dalam materi khotbah, katekese, dan publikasi digital di seluruh paroki.

Liturgi Hijau: Pelaksanaan ibadat, misa, devosi, dan prosesi keagamaan yang bertema ekologis.

Barikade Akar Rumput: Menggerakkan Komunitas Basis Gerejawi (KBG), lembaga biara, serta institusi pendidikan (sekolah dan kampus) untuk menjaga tanah Nucalale sebagai "rumah bersama" yang haram disentuh alat berat.

Langkah Keuskupan Ruteng ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah daerah dan investor: bahwa legalitas selembar kertas izin tambang akan berhadapan langsung dengan benteng moral dan teologis masyarakat Flores.

Penulis : Kordianus Lado

Berita Terkait