Mulai Ditertibkan, Polisi Segel Tambak Udang Tak Berizin di Kaur

Rabu, 17/01/2018 - 15:13
Pihak Pemda Kaur dibantu Polisi saat melakukan penertiban tambak udang di Kaur, Rabu (17/01/2018).

Pihak Pemda Kaur dibantu Polisi saat melakukan penertiban tambak udang di Kaur, Rabu (17/01/2018).

Kaur, Klikwarta.com - Pengusaha tambak udang, saat ini menjamur di mana-mana, seperti halnya di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, khususnya di Kecamatan Maje, Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Kaur,Kecamatan Tetap dan Kecamatan Kaur Tengah. 

Investor tambak udang, datang dari berbagai daerah, usaha mereka berbentuk PT atau CV dan ada pula yang milik perorangan dengan luas wilayah di bawah 5 Hektar hingga 48 H.

Banyaknya tambak udang yang beroperasi tersebut menjadi perhatian pemerintah setempat. Apakah seluruh tambak udang tersebut telah memiliki izin atau belum. 

Dari pemeriksaan pihak tim terpadu yang dipimpin Sekda Kaur beberapa waktu lalu yang memeriksa surat kelengkapan setiap tambak udang, didapati ada beberapa tambak yang belum memiliki izin. Pihak Tim Terpadu pun lansung memberikan imbauan kepada seluruh tambak udang untuk segera melengkapi dokumen perizinan selambat-lambatnya akhir Desember 2017.

Namun, karena tidak juga diindahkan, akhirnya tim terpadu melakukan penertiban hari ini Rabu (17/01/2018) dibantu dengan pihak kepolisian. 

Pantauan media ini, pihak pemerintah daerah Kabupaten Kaur dibantu oleh kepolisian setempat melakukan penertiban tambak yang tidak memiliki izin dengan memasang Segel "PERINGATAN. TAMBAK INI DILARANG BEROPERASI" dikarenakan belum memiliki Izin Usaha Perikanan. Salah satu tambak udang yang disegel yakni tambak udang yang berada di Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Tetap. (SL)

t
Salah satu tambak udang di Kaur

 

Berita Terkait