Workshop hasil evaluasi implementasi siskeudes
Klikwarta.com - Pemkab Bengkulu Utara gelar Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Sistem Keuangan Desa Dalam Tata Kelola Keuangan Desa di Kabupaten Bengkulu Utara, di Balai Pertemuan Ratu Samban, Kamis (05/04/2018).
Dalam kegiatan itu, Pemerintah Daerah mengapresiasi atas kerjasama dan koordinasi antara BPK, BPKP, POLDA dan pihak terkait dalam upaya mengawal serta memberikan pencerahan kepada kepala desa dan perangkat desa untuk menciptakan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.
“Atas nama pemerintah Daerah Bengkulu Utara mengucapkan Terimakasih atas kerja sama antara BPK, BPKP, POLDA Bengkulu dan pihak terkait dalam upaya mengawal, memberikan pencerahan, bimbingan dalam tata kelola keuangan Desa. Sehingga Kepala Desa, Bendahara Desa dan perangkatnya dapat mengelola keuangan Desa secara bersih dan akuntabel,” jelas Bupati Mian saat menghadiri kegiatan.
Sebagai nawa cita presiden RI pentingnya Dana Desa untuk pembangun Desa, melalui Sistem Keuangan Desa Bengkulu Utara sebagai Kabupaten yang luasnya terdiri dari 215 Desa, 5 Kelurahan dan 19 Kecamatan. Sejak adanya Undang undang No 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah daerah telah melaksanakan pelatihan dan bimbingan, diklat kepada kepala desa, bendahara desa, perangkat desa agar mampu mewujudkan pemerintahan Desa yang bersih dan akuntabel.
Ir.Mian Juga menambahkan bahwa Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Sistem Keuangan Desa Dalam Tata Kelola Keuangan Desa hari ini merupakan pilot projek yang pertama kali dilaksanakan di Provinsi Bengkulu yaitu di kabupaten Bengkulu Utara.
“Patut kita bersyukur bahwa Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Sistem Keuangan Desa Dalam Tata Kelola Keuangan Desa hari ini merupakan pilot projek yang pertama kali dilaksanakan di Provinsi Bengkulu yaitu di Kabupaten Bengkulu Utara,” jelasnya.
Sementara itu, Kombes Pol.Drs,Herman,MM menegaskan sesuai Perintah presiden RI bahwa pihak kepolisian bersama – sama instansi terkait melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa melaului Babinkamtibnas, untuk penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan Aturan yang berlaku.
“Ini adalah perintah langsung bapak Presiden RI bahwa TNI dan Polri untuk turun langsung melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa yaitu melalui Babinkamtibnas dan Babinsa. agar penggunaan Dana Desa sesuai dengan amanah Undang-Undang No 6 Tahun2014, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa. Dalam mekanisme pembangunan menggunakan dana desa harus melibatkan masyarakat dan sesuai dengan aturan yang ada,Karena setiap pelaksanaan Penggunakan Dana Desa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan dikenakan ancaman Pidana,” jelasnya.
Acara turut dihadiri, Anggota DPR RI Komisi XI,Dr.Anarulita Muchtar , Yuan Chandra Djaisin,SE.MM,CPA Kepala Perwakilan BPK RI,Drs.Herman.MM (Kombes Pol) Dalam hal ini mewakili Kapolda Bengkulu,Iskandar Novianto.Ak.Msi Direktur Wilayah III BPKP Pusat (Deputi Penyelenggaraan Keuangan Daerah), Bram Brahmana Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Dandim 0423 BU, Kajari,sekda,Perwakilan Anggota DPRD BU, Kepala OPd Terkait, Camat se BU Dan seluruh Kepala Desa se kab .BU.(MC Bengkulu Utara/GS/DC)








