Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo Ketika Dikonfirmasi Awak Media di Mapolres Blitar Atas Kasus Perusakan Bendera Partai Gerindra (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Blitar - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blitar berharap dengan pelaporannya ke Polres Blitar terkait kasus perusakan bendera Partai Gerindra di beberapa titik di Kabupaten Blitar saat berbarengan momen peringatan HUT Partai Gerindra ke- 14 di Kabupaten Blitar itu, para pelaku perusakan bendera partai bisa segera tertangkap oleh petugas kepolisian.
"Sampai detik ini Polres Kabupaten Blitar telah melakukan olah TKP di lapangan. Dalam hal perusakan bendera Partai Gerindra kami sangat menyayangkan dan mudah-mudahan oknum yang tidak bertanggung jawab dapat segera tertangkap,” ungkap Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo, Selasa (8/2/2022).
Wasis menguraikan, terdapat 84 bendera yang ditemukan rusak. Jumlah bendera partai Gerindra yang dirusak ini tersebar di wilayah Kecamatan Kanigoro tepatnya di Desa Gaprang, Tlogo, Kuningan dan Kelurahan Kanigoro.
Dikatakannya, bendera partai mulai dipasang di beberapa sudut dan pinggir jalan pada Sabtu (5/2/2022) malam. Namun keesokan harinya ditemukan atribut partai berupa bendera itu sudah kondisi rusak.
Penuturannya, sementara kasus ini masih diproses untuk daerah Kecamatan Kanigoro. Untuk wilayah kecamatan yang lain masih ia cek dan akan melakukan pelaporan ke kepolisian juga jika diketahui kasus yang sama.
"Secara hukum pelaku akan dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan secara tersistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan kemarin kita sudah laporkan ke teman-teman penyidik tentang dokumentasi perusakan atribut partai berupa bendera," tukasnya.
Diketahui, peringatan HUT Partai Gerindra yang ke-14, DPC Partai Gerindra Kabupaten Blitar telah memasang bendera partai kurang lebih 3000 bendera diseluruh Kabupaten Blitar. Tetapi dalam pemasangan bendera partai terjadi insiden pencopotan dan perobekan bendera partai secara paksa oleh oknum yang terorganisir di beberapa lokasi di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
Karenanya, DPC Partai Gerindra Kabupaten Blitar memilih jalur hukum untuk menindaklanjuti atas persoalan perusakan atribut partai berupa bendera itu ke Polres Blitar pada Senin (7/2/2022).
(Pewarta : Faisal NR)








