Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Pemukiman Kumuh diminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kooperatif diperiksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penerangan Hukum, Ahmad Fuadi menegaskan kepada para tersangka yakni Andi Roslinsyah, Rosmin, Arbani dan Arbani, Rosmen, Indra Safri serta Ahmad Ansyori, untuk kooperatif diperiksa penyidik.
"Kita sarankan kooperatif datang untuk diperiksa. Sementara ini kita sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan secara baik-baik. Jadi, bagi mereka yang tidak juga hadir akan rugi juga," ujar Ahmad Fuad.
Ia mengatakan dalam waktu dekat akan kembali melakukan pemanggilan ulang. "Soal jadwalnya belum ditentukan, namun dari tim penyidik segera melakukan upaya itu," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam proyek jalan Pemukiman Kumuh di Kota Bengkulu tersebut, dianggarkan Rp 11 Miliar tahun 2015. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,2 miliar. (Atmaji)








