Pemprov Bengkulu Dorong OJK Optimalkan Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat

Jumat, 23/11/2018 - 02:16
Pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun oleh Kepala OJK Provinsi Bengkulu Yan Syafri.
Pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun oleh Kepala OJK Provinsi Bengkulu Yan Syafri.

Klikwarta.com - Di usianya ke-7 tahun banyak harapan yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, baik dari Pemda Provinsi, para pelaku lembaga keuangan maupun masyarakat. Seperti ditegaskan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, OJK Bengkulu harus mampu menjawab tantangan kemajuan teknologi, dengan meningkatkan pengawasan dan kinerja lembaga keuangan dan dunia investasi.

“Saya kira ini memang sangat strategis terkait meningkatkan kinerja lembaga keuangan. OJK juga menjadi sangat penting dan supporting bagi pemerintah daerah, agar lembaga keuangan yang ada di Bengkulu ini semakin produktif,” ungkap Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyaj usai hadir pada Perayaan HUT OJK ke-7, di Kantor OJK Provinsi Bengkulu, Kamis (22/11).

Lanjut Rohidin Mersyah, selain fungsi pengawasan terhadap kinerja lembaga keuangan dan jasa investasi, perlindungan terhadap masyarakat juga harus ditingkatkan OJK Bengkulu, sehingga angka korban investasi bodong bisa semakin diminimalisir.

“Ketika lembaga keuangan itu sehat dan produktif, maka yang lerlindungi kan masyarakat. Misal masyarakat akan terhindar dari investasi bodong, itu semua karena lembaga penyedia jasa keuangan yang betul-betul legal,” pungkasnya.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu Yan Syafri mengatakan, dengan semangat HUT OJK Ke-7 yang bersamaan dengan HUT Bengkulu Emas, tentu pihaknya akan terus meningkatkan kinerja, melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas lembaga keuangan dan pelindung masyarakat dalam berinvestasi.

Disamping itu menurut Yan Syafri, tantangan terbesar dari sisi kemajuan teknologi menjadi fokus pihaknya saat ini. Sehingga, berbagai aplikasi pengawasan hingga saat ini terus dioptimalkan, salah satunya sistem pengawasan Market Conduct Supervision yang dimulai sejak tahun lalu.

“Disitulah aspek perlindungan konsumen kami tonjolkan, dan seperti itulah tugas tambahan untuk OJK dari undang-undang, selain tugas pengaturan dan pengawasan,” jelasnya

Sementara itu dalam praktiknya terang Yan Syafri, sistem pengawasan Market Conduct Supervision, melakukan pengawasan terhadap lembaga dan industri keuangan tidak hanya menilai tingkat kesehatannya, tetapi juga menilai prilaku, bagaimana lembaga keuangan itu melayani nasabahnya. (Rian-MC)

Related News