Puluhan warga Menggung Kelurahan Karangboyo melakukan audiensi terkait polemik penebangan pohon di makam Keramat Menggung, Selasa (10/5/2022)
Klikwarta.com, Blora - Rencana penebangan pohon jati berusia ratusan tahun di sekitar komplek situs budaya makam Tumenggungan Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, diprotes warga. Pasalnya, tidak ada rembug warga. Tiba-tiba pohon tersebut diteres dan lambat laun akan mati.
Puluhan warga pun melakukan audiensi di kantor Lurah Karangboyo, Selasa (10/5/2022). Berdasarkan keterangan warga, lahan makam tersebut merupakan tanah wakaf.
Lurah Karangboyo, Sumaji, menjelaskan, sebelumnya pihaknya didatangi oleh Lambang ketua RW dan dua orang warga memberitahukan akan menebang pohon di makam Tumenggungan. Rencananya pohon akan itu dijual dan uang hasil penjualan dipakai untuk membuat pagar makam.
“Ada tiga orang yang datang, termasuk ketua RW. Meminta ijin menebang pohon untuk membangun pagar. Saat itu saya sudah menyarankan membentuk panitia kecil dan rembug warga. Tapi hal itu tidak dilakukan dan sebagian pohon sudah ditebang dan 4 pohon jati yang usia ratusan tahun tiba-tiba sudah diteres", terang Sumaji.
Ia mengungkapkan, pohon yang akan ditebang tersebut berada disekitar situs keramat Tumenggungan. Pohon yang akan ditebang itu, bagian tidak terpisahkan dari makam tua.
"Letak pohon itu didekat komplek makam yang dikeramatkan warga," ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat Menggung, Lulus Tri Laksono, mengungkapkan, warga meminta supaya penebangan pohon di area makam Menggung dihentikan. Lalu warga juga meminta pelaku untuk minta maaf kepada warga Kelurahan Karangboyo. Sebab pohon-pohon itu notabene adalah milik warga Karangboyo.
"Pohon-pohon besar di makam bisa menjadi peneduh. Ada keyakinan, bahwa pohon-pohon itu juga mendoakan orang yang meninggal", ujarnya.
Tak hanya itu, warga juga meminta pelaku agar mengembalikan kayu-kayu yang telah ditebang untuk kepentingan makam. Bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kemudian, memohon kepada Lurah untuk menerbitkan Surat Keputusan larangan melakukan penebangan pohon apapun diarea Makam Keramat Menggung karena ada 4 pohon kayu besar yang usianya sekira ratusan tahun dan sudah diteres dan dipastikan mati.
Kalau mau dilanjutkan penebangan, kata dia, harus dilaksanakan dengan perencanaan yang matang. Dilakukan rembug warga, musyawarah dan dibentuk panitia yang kredibel, independen dan dilandasi nilai-nilai kejujuran.
"Proses penebangan itu dipastikan akan merusak makam. Sehingga, panitia harus bertanggung jawab atas perbaikan makam-makam tersebut. Sekaligus, berkewajiban menanam kembali pohon baru sebagai pengganti pohon yang akan ditebang", tegasnya.
Tampak, secara bergantian warga menyampaikan masukan dalam forum tersebut. Termasuk Lambang ketua RW yang diduga sebagai inisiator penebangan pohon. Pada kesempatan itu, ia mengaku dan sudah mendapatkan ijin dari Lurah.
Pewarta : Fajar








