Revisi MoU PTM-Mega Mall, Walikota : Tunggu Hasil Konsultasi dengan BPK

Sabtu, 18/03/2017 - 12:51
Walikota Helmi Hasan saat diwawancarai awak media usai  memimpin upacara peringatan HUT Kota Bengkulu ke 298 di Halaman Kantor Walikota Bengkulu, Jumat (17/3) kemarin

Walikota Helmi Hasan saat diwawancarai awak media usai memimpin upacara peringatan HUT Kota Bengkulu ke 298 di Halaman Kantor Walikota Bengkulu, Jumat (17/3) kemarin

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Terkait tindak lanjut persoalan revisi nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan pihak Pasar Tradiosnal Modern (PTM) dan Mega Mall yang hingga saat ini belum tuntas, Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengatakan masih menunggu hasil konsultasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat.

"InsyaAllah dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti, sekarang kuncinya dengan BPK saja. Persoalannya ada satu mata pasal yang kita sama-sama mau, tapi nanti bermasalah secara hukum. Maka kita konsultasikan ke BPK," jelas Walikota Helmi Hasan, Jumat (17/03) kemarin, usai memimpin upacara peringatan HUT Kota Bengkulu ke 298 di Halaman Kantor Walikota Bengkulu.

Terkait lamanya penuntasan persoalan tersebut, Walikota Helmi Hasan menegaskan akan segera menyelesaikannya di tahun ini. 

"Iya memang sudah lama, sudah puluhan tahun, makannya ditahun ini harus selesai. Sekarang sedang dikonsultasikan dengan BPK Pusat," pungkasnya.

Terpisah, dikutip dari Bengkuluekspress.com, bahwa upaya Pemkot untuk meminta bantuan BPK tersebut mendapat kritik pedas dari anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan. Menurutnya, baik pemkot maupun PTM dan Mega Mall terlalu bertele-tele sehingga sampai 3 kali pergantian kepala daerah revisi MoU itu juga tidak terselesaikan.

“Tidak akan selesai kalau terus begini. Kita minta secara tegas tolong selesaikan secara hukum,” desak Heri Ifzan.

Ia mengungkapkan, jika Pemkot ujung-ujungnya kembali meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka hal tersebut dinilai langkah yang salah. Karena tugas dan fungsi BPK itu hanya memberikan rekomendasi yang harus diselesaikan oleh kedua belah pihak.

“Ya jelas tidak bisa, BPK itukan bukan mengeksekusi. Karena kategorinya memberikan rekomendasi ada temuan atau tidak. Nah, sekarang ini butuh ketegasan pemerintah daerah,” jelasnya.

Seperti diketahui MoU antara Pemkot dan pengembang PTM dan Mega Mall mempunyai sejarah panjang. Sehingga menimbulkan banyak permasalahan yang terjadi karena perselisihan. Salah satunya Pemkot juga bersama-sama pihak kedua mengelola pendapatan dari hasil jual beli bangunan. Pemkot menunjuk wakil pemerintah untuk bersama-sama mengelola dan memelihara proyek. Lalu, Pemkot berhak mendapatkan keuntungan bagi hasil bersih dari penjualan dan pengelolaan sebesar 30 persen pada tahun pertama sampai tahun ke-20 dan 60 persen pada tahun ke-20 sampai tahun ke-40.

Dalam isi MoU itu yang harus direvisi adalah tentang bagi hasil dari keuntungan itu. Pasalnya dalam MoU itu, Pemkot baru mendapatkan bagi hasil pertama terhitung tahun ke-20, seharusnya dalam MoU itu tahun pertama PTM-Mega Mall sudah berdiri, mestinya Pemkot sudah mendapatkan haknya yakni dari bagi hasil.(AF)

Tags

Berita Terkait