Satreskrim Polres Bintan Amankan 7 Pelaku Perjudian
Klikwarta.com, Bintan - Satuan Reskrim Polres Bintan ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/04/I/2021/KEPRI/RES BINTAN tanggal 17 Januari 2021. Penggerebekan perjudian ini berdasarkan kerjasama masyarakat bersama Polres Bintan untuk mengkondusifkan serta memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melakukan tindak pidana perjudian sehingga meresahkan masyarakat disekitarnya.
Kronologi penggerebekan berawal pada, Minggu tanggal 17 Januari 2021, anggota Sat Reskrim Polres Bintan mendatangi lokasi yang telah dilaporkan masyarakat yang berada di Kp. Banjar Gang Tiup-tiup Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.
Setiba di lokasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Bintan mendapatkan adanya beberapa orang yang sedang berkumpul dan bermain judi jenis Cingkoko. Selanjutnya berhasil mengamankan 7 orang tersangka beserta barang buktinya guna penyelidikan lebih lanjut. Dalam penggerebekan anggota mengamankan barang bukti 4 buah piring dadu, 2 buah penutup dadu, 3 buah dadu serta uang tunai sebesar Rp. 3.370.000,-.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.M mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Bintan yang selalu membantu berpartisipasi bekerjasama kepada Polri khususnya Polres Bintan yang terus membantu mengkondusifkan wilayah Kabupaten Bintan.
"Ketujuh orang tersangka tersebut akan menjalanai perose hukum dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun", tegas AKP Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K. selaku Kasat Reskrim Polres Bintan.
(Pewarta : Surya)








