Ketua Fraksi PAN sekaligus anggota Banggar DPRD SBB Hi Abdul Rauf Latulumamina
Klikwarta.com, SBB-Maluku - Anggaran Covid-19 kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku ditahap awal sebesar Rp50 miliar. Namun, pada paripurna LKPJ Bupati SBB Moh Yasin Payapo yang telah diketahui secara luas oleh masyarakat dalam perjalanan mengalami perubahan atau pengurangan menjadi Rp43 Milar.
Informasi yang dihimpun Klikwarta.com, setiap OPD sudah melakukan revisi anggaran belanja sebesar 50% yang diperuntukan untuk anggaran Covid-19 dan anggaran tersebut telah selesai dibahas oleh Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD SBB.
Saat dikonfimasi, Ketua Fraksi PAN sekaligus anggota Banggar DPRD SBB Hi Abdul Rauf Latulumamina kepada Klikwarta.com Jumat (15/5/2020), membenarkan hal tersebut bahwa Banggar DPRD bersama TPAD telah membahas revisi atau penyesuaian APBD tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 dan hasilnya sebesar Rp43.919.840.000. "Itu hasil rasionalisasi sesuai SKB Mendagri Menkeu No 119 dan 177 dan penyesuaian terhadap alokasi dana transfer sesuai PMK no 35/2020", ungkap Rauf.
"Dari jumlah yang sebelumnya yang disampaikan pemerintah daerah sebesar Rp50 miliar itu sebelum terbitnya PMK 35, namun setelah terbitnya PMK 35 yang ternyata merevisi semua pendapatan kita dari dana perimbangan baik DAU, DAK, DBH dan Dana Desa mengalami penurunan. Maka angka itu berubah menjadi Rp43 miliar", jelasnya.
"Bahwa terjadi penurunan pendapatan kita dari dana perimbangan yang sebelumnya adalah Rp884.293.239.898 terkoreksi menjadi Rp734.794.321.000. Sehingga ada selisih sebesar Rp148.856.161.000, sementara itu pendapatan kita dari PAD juga mengalami penyesuaian dari sebelumnya sebesar Rp35.680.907.809 terkoreksi menjadi Rp 23.050.000.000 begitupun dengan pendapatan kita dari lain-lain pendapatan daerah yang sah dari sebelumnya sebesar Rp161.294.239.898 terkoreksi menjadi Rp152.010.924.449", rinci Rauf.
Lanjut Rauf, dari semua penyesuaian ini tentu saja berpengaruh terhadap belanja pemerintah daerah terutama belanja lansung dari yang sebelumnya sebesar Rp529.988.288.314 terkoreksi menjadi Rp321.040.576.296, mengalami penurunan sebesar Rp208.947.711.818. "Ini jumlah yang cukup besar khususnya soal dana Covid-19", bebernya.
Sesuai arahan SKB itu, Pemda harus melakukan penyesuaian belanja daerah melalui rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang dan jasa sekurang-kurangnya 50% dan rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya 50%. Maka dari semua hasil rasionalisasi itu, jumlah yang tadinya Rp50 miliar itu terkoreksi menjadi Rp43 miliar", jelas Rauf lagi.
Ditanyakan lebih lanjut soal penggunaan dana Rp43 miliar tersebut, Rauf menjelaskan lebih lanjut bahwa sesuai penjelasan dari TAPD yang disampaikan oleh ketua Bappeda bahwa penggunaanya yaitu sebesar Rp28.149.522.345 digunakan untuk perlindungan kesehatan masyarakat, Rp11.954.427.555 untuk penyediaan jaring pengaman sosial dan Rp3.815.890.100 untuk pengamanan dampak ekonomi masyarakat.
Tambah Rauf, bahwa ada dua hal penting dari hasil revisi yaitu pertama total pagu dari masing-masing OPD mengalami perubahan yakni penurunan dari pagu anggaran sebelumnya, dan mereka (OPD) harus menyesuaikan belanjanya dengan pagu yang ada. Kedua dana Covid-19 itu kembali dialokasikan ke OPD-OPD yang terkait langsung dengan penanganan Covid-19. "Jadi tidak semua OPD mendapatkan alokasi anggaran itu. Hanya OPD yang terkait dengan tugas dan fungsinya saja", terangnya.
"Jadi ada OPD yang tidak kebagian. OPD terkait misalnya Dinas kesehatan, PU/PR, sosial, Tanaman Pangan, Pertanian, Perhubungan, Satpol PP dan lainnya. Untuk alokasi anggaran untuk masing-masing OPD itu silahkan tanyakan ke pemerintah daerah", tutup Rauf menambahkan.
(Pewarta : Fitrah)








