Pjs Bupati Blitar Budi Santosa (baju putih tengah) (foto: Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com | Kabupaten Blitar - Masih banyaknya perusahaan pertambahan liar atau illegal di kabupaten Blitar, menurut Pjs Bupati Blitar Budi Santosa merupakan buah dari masih berbelit-belitnya regulasi pengurusan perusahaan pertambahan secara legal.
"Dari penambang-penambang illegal ternyata ada komitmen yang baik yaitu bagaimana pengurusan dari illegal menjadi legal dan pengurusannya itu mudah, jangan berbelit-belit. Intinya itu kepingin legal," kata Budi, Rabu (21/10/2020).
Pantauannya sejauh ini, proses pengurusan perusahaan pertambahan illegal menjadi legal di kabupaten Blitar masih tergolong rumit dan kurang mendukung upaya percepatan pengurusan legalitas perusahaan. Untuk itu, dia berupaya mengawal kebijakan percepatan pengurusan legalitas perusahaan pertambahan.
"Ini bagaimana kami disini selaku Pjs Bupati yang juga Kepala Satpol PP provinsi Jawa Timur akan mengawal, saya bentuk tim yang di kabupaten Blitar bagaimana mengawal yang ada di kabupaten sebelum dibawa ke provinsi. Nanti akan ada juga pendampingan dari APRI. Kalau sudah sampai provinsi, saya mengawal bersama BBWS, dengan tim Cipta Karya dan ESDM, sehingga prosesnya menjadi cepat," jelas Budi.
Budi juga optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Blitar bakal meningkat yang tersumbang dari sektor pertambangan, lantaran Perusahaan Pertambahan Legal di kabupaten Blitar makin marak setelah adanya kemudahan proses pengurusan legalitas perusahaan pertambahan.
Sementara Ketua DPW APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) Jawa Timur Pungki Praja Jatmika menilai masih banyaknya perusahaan pertambahan illegal khususnya di kabupaten Blitar adanya miskomunikasi tentang risalah proses perizinan.
Dikatakannya, penguasaan risalah proses perizinan oleh pengusaha pertambangan menjadi penting. Itu supaya alur pengurusan izin perusahaan pertambahan bisa dikuasai dan difahami Pengusaha Pertambangan.
"Penambang-penambang kurang informasi tentang alur, itu masuk di kawasan IPR atau tidak, kemudian masuk ke OP umum atau bukan. Kemudian tidak perlu ke teknik pertambangan sebenarnya, proses izinnya saja dulu. Proses izin ini kan ada tahapannya. Misalnya kawasan itu berbatasan dengan Perhutani atau BBWS, titik koordinatnya melebihi batas dengan perusahaan lain atau tidak. Informasi Kesehatan Tata Ruang (IKTR) harus melibatkan OPD-OPD terkait," terang Pungki.
(Pewarta : Faisal NR)








