Hukum Zikir Berjamaah dengan Pemandu, Ini Pandangan Ulama

Selasa, 31/03/2026 - 22:41
Foto istimewa

Foto istimewa

Klikwarta.com, Yogyakarta - Praktik zikir berjamaah dengan dipandu seorang pemimpin kerap tampil sebagai fenomena yang memikat. Namun di balik daya tarik tersebut, apakah bentuk zikir berjamaah yang terpimpin dan terstruktur demikian benar-benar memiliki landasan dalam syariat Islam?

Untuk menjawabnya, perlu terlebih dahulu dipahami bahwa konsep zikir dalam Islam bersifat luas dan tidak tunggal. Zikir tidak terbatas pada ucapan verbal semata. 

Zikir dengan lisan mencakup tasbih, tahmid, dan tilawah Al-Qur’an. Zikir dengan hati berupa tafakur terhadap keagungan Allah, hukum-hukum-Nya, serta rahasia ciptaan-Nya.

Adapun zikir dengan anggota tubuh tercermin dalam ibadah seperti salat, yang menghimpun seluruh dimensi zikir tersebut sekaligus.

Al-Qur’an sendiri memberikan perintah zikir dalam cakupan yang sangat luas, sebagaimana firman Allah:

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
(البقرة: 152)

“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku, niscaya Aku ingat (pula) kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu mengingkari (nikmat-Ku).”

Ayat ini tidak merinci bentuk, cara, atau kaifiyat zikir secara teknis. Karena itu, dalam praktiknya, penjelasan rinci mengenai tata cara zikir harus merujuk kepada sunnah Nabi Muhammad Saw. 

Di sinilah letak kehati-hatian para ulama, yaitu membedakan antara ajaran yang bersifat umum dan praktik ibadah yang membutuhkan tuntunan khusus.

Dalam sejumlah hadis, memang terdapat anjuran untuk berzikir, bahkan dalam kebersamaan. 

Namun, bentuk zikir berjamaah yang terpimpin secara baku—dengan pola, irama, dan panduan tertentu—tidak ditemukan secara eksplisit dalam praktik Nabi Saw, para sahabat, maupun generasi salaf. Oleh karena itu, para ulama berbeda pandangan dalam menyikapinya.

Salah satu rujukan penting adalah pendapat Muhammad ibn Idris al-Syafi’i dalam karya monumentalnya al-Umm. 

Ketika mengomentari hadits tentang zikir setelah shalat, beliau menjelaskan bahwa zikir sebaiknya dilakukan dengan suara pelan, kecuali dalam kondisi tertentu:

“Sesungguhnya imam dan makmum berzikir setelah shalat dengan suara pelan, kecuali jika imam ingin mengajarkan zikir tersebut kepada makmum. Maka pada saat itu boleh dikeraskan, hingga mereka mempelajarinya, kemudian kembali dipelankan.”

Pendapat ini menunjukkan bahwa mengeraskan zikir bukanlah kebiasaan yang dilakukan terus-menerus, melainkan bersifat temporer dan fungsional, yaitu untuk tujuan التعليم (pengajaran). Dengan kata lain, suara keras dalam zikir bukan tujuan, melainkan sarana.

Sejalan dengan itu, terdapat pula hadits yang sering dijadikan dasar umum tentang keutamaan zikir, seperti riwayat dari Abu Sa‘id al-Khudri:

لَا يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا حَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
(رواه مسلم)

“Tidaklah suatu kaum duduk berzikir kepada Allah, melainkan mereka dikelilingi malaikat, diliputi rahmat, diturunkan ketenangan kepada mereka, dan Allah menyebut mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya.”

Namun hadis ini tetap bersifat umum. Tidak menjelaskan bentuk teknis zikir berjamaah, apakah dengan satu suara, dipandu, atau dengan pola tertentu.

Oleh karena itu, menjadikannya sebagai legitimasi langsung atas model zikir terpimpin yang baku memerlukan kehati-hatian metodologis.

Sebagian ulama salaf bahkan memandang zikir dengan suara keras secara terus-menerus sebagai sesuatu yang makruh, bahkan ada yang mengarahkannya kepada larangan, karena tidak sesuai dengan kebiasaan Nabi Muhammad Saw. 

Meski demikian, ada pula sebagian kecil ulama yang membolehkannya dengan syarat-syarat ketat, seperti tidak mengandung unsur riya’, tidak mengganggu, dan tidak diyakini sebagai bentuk ibadah yang lebih utama secara khusus.

Dari keseluruhan uraian tersebut, tampak bahwa persoalan zikir berjamaah bukanlah sekadar boleh atau tidak, melainkan menyangkut kesesuaian dengan tuntunan Nabi Muhammad Saw. 

Jalan tengah yang lebih selamat adalah menempatkan zikir sesuai dengan ruh ajarannya: dilakukan dengan khusyuk, tidak berlebihan, dan tidak direkayasa dalam bentuk yang menyerupai ritual baku yang tidak dicontohkan.

Jika pun dilakukan secara berjamaah dengan suara keras, hendaknya dibatasi pada tujuan تعليم (pengajaran), bukan sebagai rutinitas ibadah yang dilembagakan.

(Kontributor: Arif)

Berita Terkait