TI dan DI, tersangka kasus penganiayaan dalam bentrokan suporter Persis Solo kelompok Garis Keras dan B6 di depan kampus UNSA Palur, saat digelandang di Mapolres Karanganyar, Kamis (13/7/2023).
Klikwarta.com, Karanganyar - Dua orang dibekuk aparat Polres Karanganyar terkait buntut bentrokan antar sesama suporter Persis Solo, yang melibatkan kelompok Garis Keras dan B6 yang terjadi Sabtu (1/7/2023) lalu, di depan kampus Universitas Surakarta (UNSA), Palur, Karanganyar.
Dua orang itu adalah TI alias Saprol (26) dan DI alias Sulur (25). Keduanya merupakan warga Tasikmadu, Karanganyar. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menganiaya Pandu Wisnu Dewantoro dan kekasihnya, Yasinta Putri, hingga keduanya luka parah dan menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Bentrokan itu terjadi sekira pukul 21.22 WIB. Setelah laga Persebaya melawan Persis di Stadion Manahan Solo pada Sabtu, 1 Juli kemarin. Korban merupakan sepasang kekasih. Keduanya berboncengan pulang seusai menonton pertandingan sepak bola tersebut. Korban berkumpul dengan kelompok suporter Garis Keras yang berjumlah sekira 30 orang menuju Flyover Palur. Sesampai di depan kampus UNSA, terjadi keributan antara kelompok suporter Garis Keras dan B6," papar Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Rikha Zulkarnain dan Kasatreskrim AKP Setiyanto dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis (13/7/2023).
Kedua korban yang merupakan suporter Persis Solo dari kelompok Garis Keras, kemudian ikut dihadang lalu ditendang oleh pelaku TI dan DI yang merupakan suporter Persis Solo dari kelompok B6.
"Oleh tersangka TI, korban Pandu lalu ditikam sebanyak sebelas kali menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat yang dia ambil dari saku celananya. Tujuh tusukan mengenai bagian perut, satu tusukan di lengan kanan, tiga tusukan di lengan kiri dan memar di bagian pipi. Sedangkan korban Yasinta, mengalami luka bengkak di kepala bagian belakang hingga merasakan pusing dan pandangan kabur," ungkap Kapolres Karanganyar.
Setelah kejadian bentrokan malam itu, polisi langsung membentuk tim dan segera mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil rekaman video amatir warga dan keterangan para saksi di lokasi kejadian.
"Dari keterangan dan data-data yang kami dapatkan itulah lalu anggota Polres Karanganyar memburu pelaku TI yang melarikan diri. TI berhasil kami amankan di salah satu Homestay di wilayah Magelang, pada Kamis 6 Juli kemarin. Sedangkan tersangka DI ditangkap saat dia berada di kediamannya," tandas AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy.
Sementara itu, tersangka TI mengaku bahwa saat menganiaya korban dirinya tidak sedang dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh minuman keras, dan beralasan bahwa senjata tajam yang dia bawa hanya untuk menjaga diri.
"Saya tidak dalam kondisi mabuk. Pisau lipat memang saya bawa sebelumnya. Saya taruh di jok motor, kemudian saya bawa di saku celana. Buat jaga-jaga, kalau ada penyerangan bisa melawan," kata TI.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Karanganyar. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun enam bulan.
Pewarta : Kacuk Legowo








