Polisi menginterogasi TN (22) dan AR (24), usai ditangkap karena mengkonsumsi tembakau sintetis pada Minggu (8/2/2026) malam. (Foto: Istimewa)
Klikwarta.com, Karanganyar – Alih-alih bersenang-senang, dua pemuda asal Tawangmangu, TN (22) dan AR (24), justru harus meringkuk di sel tahanan Polres Karanganyar.
Keduanya ditangkap basah oleh Satresnarkoba usai berpesta tembakau sintetis hasil "patungan" di sebuah rumah di Dukuh Banjarsari, Minggu (8/2/2026) malam.
Penangkapan ini bukan tanpa persiapan. Berawal dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Tomek yang kerap mengonsumsi dan menjadi perantara narkotika, tim Satresnarkoba Polres Karanganyar melakukan pengintaian intensif selama satu minggu.
Sekira pukul 20.45 WIB, petugas menggerebek rumah tersangka. Di lokasi, polisi menemukan kedua pemuda tersebut dalam kondisi usai mengonsumsi barang haram.
Tak hanya pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik berisi irisan tembakau sintetis seberat 0,62 gram, dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor operasional tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa barang tersebut didapat melalui jalur gelap media sosial. Keduanya mengaku iuran sebesar Rp125.000 untuk membeli paket tembakau sintetis dari akun Instagram Zakuza_co.
"Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti yang dibeli secara patungan. Mereka juga terindikasi terlibat dalam upaya peredaran," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro.
AKP Primadhana menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu pemilik akun Zakuza_co yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Peredaran via media sosial ini sangat masif dan berbahaya bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pemain narkoba di wilayah hukum Karanganyar," tegasnya.
Langkah hukum tegas kini menanti TN dan AR. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Jateng serta hasil tes urine tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga Karanganyar bahwa polisi terus memantau pergerakan transaksi narkoba, bahkan yang bersembunyi di balik akun media sosial sekalipun.
Pewarta : Kacuk Legowo








