Bupati Karimun Aunur Rafiq
Klikwarta.com, Karimun - Pelaku usaha seperti rumah makan, warung kopi, restoran dan cafe di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau merasa gembira mendengar kabar di berikan izin pedagang untuk menyediakan makan di tempat
Mulai Senin tanggal 7 Juni 2021, Pemkab Karimun memperbolehkan tempat usaha tersebut menggelar meja dan dua kursi.
Seperti diberitakan, tempat usaha-usaha itu sementara waktu tidak dibenarkan menyediakan layanan makan/minum di tempat dan menyediakan kursi melainkan dengan layanan makan/minum dibungkus atau dibawa pulang (take away) sampai dengan kasus menurun.
“Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro masih dibeerlakukan, Senin depan tempat usaha baik warung minuman ataupun makanan diperbolehkan menggelar meja dan kursi,” ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Rapat berlangsung di Gedung Nasional Karimun, Sabtu 5 Juni 2021 dari siang hingga sore hari tersebut dihadiri FKPD, Sekda, Pimpinan OPD, instansi vertikal dan tokoh masyarakat.
Dijelaskan Rafiq, meski diperbolehkan, di tempat-tempat usaha dimaksud hanya henggelar dua sampai tiga meja saja atau kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.
Selain itu menerapkan protokol kesehatan yang baik diantaranya menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, kebersihan, penggunaan masker.
“Walaupun ada yang berpendapat wilayah yang zona merah jangan dulu. Tetapi saya bayangkan kondisi masyarakat saat ini sangat membutuhkan ekonomi. Kita kendalikan Covid-19, ekonomi berjalan, kita berikan kepercayaan kepada masyarakat,” ungkap Rafiq.
Sementara lanjutnya, untuk Tempat Hiburan Malam (THM), objek wisata pantai dan kolam renang, tetap penutupan sementaranya sampai dengan tanggal 9 Juni 2021.
Tapi apabila di tanggal 10 Juni 2021 kondisi Covid-19 terkendali semakin meningkat pasien positif yang sembuh, akan diizinkan buka kembali.
“Jika buka, kapasitas pengunjungnya juga hanya 50% dan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Rafiq.
Belum dibuka objek wisata pantai sambungnya, dikhawatirkan akan memunculkan klaster keluarga. Jadi berbeda dengan Coastal Area yang sudah dipebolehkan buka.
“Kami juga mengharapkan dukungan dari masyarakat dan pemahaman masyarakat tentang apapun regulasi yang kami lakukan semata-mata demi keselamatan, khususnya tentang ekonomi masyarakat yang sejauh ini memang sangat sulit,” tambahnya.
(Pewarta : Riko Atma)








