Dua orang tersangka saat ditangkap
Klikwarta.com, Labuhanbatu - Sat reskrim Polres Labuhanbatu atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat berhasil menangkap dua orang tersangka tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Perkebunan Sawit KSU Amelia dusun VI Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai hilir Kabupaten Labuhanbatu tanggal 30 Oktober 2019 kemarin, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran.
Untuk diketahui korban pembunuhan tersebut sebanyak dua orang yaitu MS (55) Eks Wartawan Pindo Merdeka warga jalan Gajah mada Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan MPS (42) LSM Forum Pembela Hak Hak Masyarakat Tempatan warga jalan Syahbandar Lingkungan I Kelurahan Sei Brombang Kecamatan Panai hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Sementara untuk kedua orang tersangka yang berhasil ditangkap tersebut yaitu VS (49) Petani warga Dusun VI Sei siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu yang berperan Menarik dan memasukkan mayat korban ke Parit bekoan serta memukul kedua korban dengan menggunakan Kayu bulat panjang sekitar satu meter.
Kemudian SH (50) Petani juga warga Dusun VI sei siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, berperan memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang satu meter dan menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan.
Keduanya ditangkap di rumah kedua pelaku di Dusun VI Sei siali Desa Wonosari Kecamatan Panai hilir Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Selasa tanggal 5 November 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Revo 110 warna hitam, sudah diamankan dan dibawa Ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut. (Oelise)








