Polda Jateng Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Karanganyar, Omzet Tembus Rp1 Miliar per Bulan

Jumat, 03/04/2026 - 17:08
 Dit Reskrimsus Polda Jateng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, Jumat (3/4/2026). (Foto: Istimewa)

Dit Reskrimsus Polda Jateng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, Jumat (3/4/2026). (Foto: Istimewa)

Klikwarta.com, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Karanganyar.

Aksi kriminal yang memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi ini diperkirakan meraup keuntungan ilegal hingga Rp1,08 miliar setiap bulannya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Jumat (3/4/2026), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas kendaraan pikap di sebuah gudang di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten karanganyar pada Kamis (2/4/2026).

Dua tersangka berinisial N (36), warga Surakarta, dan NA (31), warga Karanganyar, diamankan di lokasi kejadian. Keduanya diketahui melakukan praktik "penyuntikan" gas dari tabung melon 3 kg ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi.

"Para tersangka mampu memproduksi 200 hingga 300 tabung per hari. Keuntungan harian mereka berkisar antara Rp24 juta hingga Rp36 juta. Ini adalah angka yang sangat besar dari hasil memanipulasi hak rakyat kecil," ujar Kombes Pol. Djoko Julianto.

Selain merugikan negara dari sisi subsidi, polisi menemukan fakta bahwa isi tabung yang dijual ke masyarakat tidak sesuai takaran alias dikurangi. Hal ini jelas melanggar hak konsumen, ditambah lagi proses pemindahan gas dilakukan secara tradisional tanpa standar keamanan, sehingga sangat berisiko memicu ledakan.

Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung 3 kg, 374 tabung 12 kg, dan 11 tabung 50 kg, 25 unit selang regulator modifikasi untuk alat pemindahan gas, dan satu buah timbangan digital dan ratusan tutup segel plastik (seal cap).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) serta Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Polda Jawa Tengah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba menyelewengkan distribusi barang bersubsidi. Kombes Pol. Djoko Julianto mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pangkalan atau agen yang menjual gas dengan harga mencurigakan atau segel yang tidak resmi.

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Kami berkomitmen menjaga stabilitas energi dan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait