emberian Bankeu Desa 2021, Bupati Karanganyar Ingatkan Kades Tak Buat Laporan Fiktif
Klikwarta.com, Karanganyar - Pemerintah Kabupten (Pemkab) Karanganyar mendapatkan alokasi bantuan keuangan (Bankeu) tahun anggaran 2021 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) desa, sebesar Rp.36.778.506.000,-.
Alokasi bantuan tersebut terdiri dari 267 titik yang terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 256 titik yang masuk dalam SK Tahap I/Penetapan APBD sebesar Rp.34.878.506.000,- sejumlah 121 desa. Adapun 11 titik diusulkan dalam SK Tahap II/Perubahan APBD sebesar Rp.1.900.000.000,- sejumlah 10 desa.
Keterangan tersebut disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dalam acara zoom meeting Pengarahan Bupati dan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Pemerintah Desa (Pemdes) di Provinsi Jawa Tengah kepada Camat dan Kades.
"Tahun 2021, dari 162 desa, kita mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi atau Gubernur yaitu 121 desa untuk tahap pertama, tahap kedua ada tambahan 10 desa. Jumlah dana keseluruhan sebesar Rp.36.778.506.000,-," ungkap Juliyatmono, pada Rabu (04/08/2021), di ruang Sambernyawa Information Center (SIC) Kantor Diskominfo Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah.
Pemberian bantuan keuangan desa itu, disampaikan Juliyatmono, tidak mengikat dan tidak menerus diberikan setiap tahun. Organisaasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten pun diminta berperan aktif dan terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pengembangan hasil kegiatan dengan tetap melibatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat.
"Yang terakhir, pemberi bantuan, dalam hal ini Gubernur, tidak bertanggung jawab secara hukum atas kesalahan atau kelalaian penerima bantuan keuangan yang tidak melaksanakan kegiatan atau mempertanggungjawabkan bantuan dimaksud," lanjutnya.
Alokasi bantuan tersebut juga diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik - baiknya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepada para Kepala Desa, Juliyatmono mengingatkan agar membuat laporan pertanggungjawaban (Lpj) dengan baik. Dia juga mengingatkan bahwa laporan keuangan pemerintah desa akan dicek oleh akuntan publik bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Karanganyar.
"Saya tidak ingin mendengar ada permasalahan. Jangan sampai ada (laporan) yang fiktif. Kelola dengan baik, dengan tata kelola manajemen yang baik. Para kades jangan sampai membawa duit, itu sangat rawan, harus dihindari. Lpj nya harus tertib dan baik. Mudah - mudahan kepercayaan ini dapat dikelola dan dimanfaatkan sebaik mungkin," katanya.
Maka fungsi pemerintah lewat Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) inspektorat, dikatakan Juliyatmono, sangat diperlukan untuk ikut mengawal terkait alokasi bantuan keuangan tersebut.
"Intinya saya tidak ingin ada yang fiktif, semua harus dikerjakan dengan baik, berlomba - lomba melakukan hal yang baik agar kepercayaan dari Pemerintah Provinsi atau Gubernur ini makin tumbuh untuk selanjutnya. Hindari hal - hal atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum," tandas Juliyatmono.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Karanganyar, Sutarso mengatakan, terkait bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Desa tahun 2021 itu, diharapkan tidak ada potongan atau pungutan lainnya.
Hal itu, dikatakan Sutarso, mengingat bantuan keuangan kepada pemerintah desa dapat digunakan untuk biaya operasional atau administrasi kegiatan maksimal 5% dari pagu anggaran kegiatan, sebagaimana telah diatur di dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2020.
"Bantuan tersebut harus diswakelola oleh pemerintah desa. Misalkan untuk sosialisasi, mulai dari perencanaan, pelaporan dan sebagainya bisa dialokasikan atau diambil dari lima persen itu tadi, sesuai dengan Pergub tersebut," jelas Sutarso.
Lebih lanjut, Sutarso menyampaikan, sesuai instruksi gubernur, bantuan keuangan untuk desa guna meningkatkan sarana dan prasarana, difokuskan melalui mekanisme padat karya.
"Agar para warga desa yang tidak memiliki pekerjaan juga bisa diperbantukan dalam program tersebut, terlebih di masa pandemi Covid-19 dan perpanjangan PPKM. Yang pasti, Papdesi ikut mensukseskan alokasi bantuan dari Gubernur untuk desa itu,” pungkas Sutarso.
Pewarta : Kacuk Legowo








