Pelarian Oknum Kades sempat ke Tangerang dan Wonogiri, Berakhir di Lombok

Jumat, 03/01/2025 - 18:12
Press release Polres Oku Timur

Press release Polres Oku Timur

Klikwarta.com, Oku Timur - Oknum kades Jupri Alamsyah (56), yang menjadi tersangka penganiayaan berat (Anirat) dan sempat melarikan diri, berhasil ditangkap polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Diketahui, sebelumnya, oknum kades ini diduga kuat menganiaya warganya sendiri yakni Alfatah (49), seorang marbot Masjid di Desa Sido Dadi, kecamatan Belitang, kabupaten Oku Timur, provinsi Sumsel. Penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban pada hari Jum'at  lalu 25 Desember 2024, sekira pukul12.50 WIB.

Kapolres Oku Timur AKBP Kevin Leleury.S,I.K,.M,Si.,didampingi kasat Reskrim polres Oku Timur AKP Muklis.S,H.,M.Si,KBO Iptu Miming Wijaya.S,E.,M.M, Kanit Pidum Sudono dan Kasi Humas Polres Oku Timur AKP,H.Edi Arianto.S,H.,menyampaikan dan mengatakan serta membenarkan bahwa tersangka sudah ditangkap dan sudah diamankan.

"Penangkapan terhadap tersangka pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim polres Oku Timur AKP Muklis.S,H.,M.H,dan Kanit Pidum Ipda Sudono bersama Jajaran pada hari Minggu 29 Desember 2024 diwilayah kecamatan Praya, kabupaten Lombok Tengah, provinsi NTB", ujarnya saat press rilis pada hari Jum'at pagi (03/01/2025).

Akibat dari kejadian tersebut korban Alfatah mengalami luka tusuk dibagian Betis Kaki dan Paha sehingga Kaki Kiri korban harus diamputasi korban mengalami cacat.

Lanjut Kapolres menerangkan, bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban (Polisi)Nomor:LP -B/15/X/2024/SPKT/POLSEK BELITANG I/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL,Tanggal 25 Desember 2024, sekira pukul,12.50 WIB, dengan Barang bukti sebagai berikut.

"Satu helai Baju kaos warna Biru merk propam dengan kondisi sudah dirobek dan Satu helai Celana pendek warna Abu-abu yang terdapat ada bercak Darah milik korban, Satu unit sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah dengan Nopol BG 5496 YAD dan Satu buah Visum etrevertum dari RS Hospital Charitas Belitang", jelasnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka kepada petugas, "usai kejadian, karena panik dan takut saya melarikan diri ke Kota Tangerang, Wonogiri dan ke provinsi NTB. Dalam pelarian saya tidak ada yang membantu dan Sajam tersebut saya temukan di TKP bukan sengaja saya bawa dari Rumah", kata tersangka.

Kemudian terkait motif, tersangka mengatakan hanya tersinggung, karena sebelum kejadian keduanya sempat bertemu dan berbincang alias bicara dan korban tidak mendengarkan, mengindahkan perkataan tersangka pelaku, hingga akhirnya membuatnya emosi dan terjadilah peristiwa tersebut.

Atas kejadian ini, tersangka pelaku disangkakan pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 Tahun kurungan/penjara.

(Pewarta: Aliwardana)

Berita Terkait