Pengeroyokan Berujung Maut

Senin, 30/08/2021 - 12:43
Konfrensi pers yang digelar Polres Kendal pada hari Senin 30/8/2021 di depan Lobi Mapolres

Konfrensi pers yang digelar Polres Kendal pada hari Senin 30/8/2021 di depan Lobi Mapolres

Perbukitan cengkeh Banaran  Desa Bringingsari Kecamatan
Sukorejo Kabupaten Kendal telah terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang. Hal tersebut terjadi 
Pada hari Senin, tanggal 23/8/ 2021 kurang lebih pukul 23.30 WIB.


Dalam konfrensi pers yang digelar Polres Kendal pada hari Senin 30/8/2021 di depan Lobi Mapolres. Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan kronologi kejadian tersebut" Pada tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 WIB tersangka inisial P 
(DPO) bersama tersangka AYA datang kerumah 
korban di Desa Purwosari Sukorejo dengan niat mau menanyakan jadi tidaknya 
teman korban menggadaikan sepeda motor. Setelah sampai di rumah korban ternyata teman korban tidak jadi menggadaikan motornya, kemuadian tersangka P (DPO) menelfon tersangka HB Als Ucil untuk ketemu di Pasar Ngaro Sari Sukorejo berniat menyuruh untuk membelikan minuman keras, dan korban di ajak bergabung untuk 
minum-minuman keras di Bukit perkebunan Banaran," jelasnya.

"Setelah itu ke tiga tersangka bersama korban minum-minuman keras, kemudian tersangka P (DPO) menelfon ketiga temannya tidak lama kemudian ketiga teman tersangka inisial P (DPO) datang, minuman keras yang di beli tersangka HB sudah habis, lalu
membeli lagi 2 botol minuman keras jenis Ciu dan mereka ber tujuh 
termasuk korban melanjutkan minum-minuman keras," imbuhnya.

"Pada saat minum-minuman keras tersangka inisial P (DPO) cek cok adu mulut dengan cara saling menunjuk dan saling mengatai dengan kata-kata kasar, kemudian mereka berdua berkelahi, melihat kejadian tesebut tersangka HB dan tersangka AYA langsung ikut mengeroyok korban dengan cara di pukul,di tendang dan di injak-injak sampai tidak berdaya dan terkapar, " terangnya.

Tersangka HB dan tersangka AYA ikut melakukan pengroyokan terhadap korban karena 
sebelumnya mereka berdua ada masalah pribadi kemudian melihat kejadian 
tersebutmenjadi emosi dan ikut melakukan pengroyokan.


"Setelah korban terkapar tersangka pergi dan meninggalkan korban sendiri, 
tetapi tidak lama kemudian tersangka inisial P (DPO) kembali ke bukit lagi bersama M kemudian di boncengkan menuju ke rumah tersangka inisial P (DPO) kemudian menyuruh tersangka HB untuk membawa korban ke rumahnya.
Setelah korban di bawa ke rumah tersangka HB diketahui pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB korban meninggal dunia, kemudian tersangka HB memberi tahu orang tua korban dengan mengatakan kalau anaknya di temukan di pinggir jalan sudah luka-luka," ucapnya.


Dari peristiwa tersebut diamankan barang bukti berupa 1 botol kecil merk Gedang klutuk (bekas minuman keras), 2 gelas aqua kecil (gelas bekas minuman keras), Pakaian korban, Pakaian tersangka,1 (satu) unit sepeda motor C 70 warna biru.

Atas kejadian tersebut  tersangka telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan Ancaman Hukuman: Pidana Penjara selama-lamanya 12 tahun.

Pewarta : Peni Kusumawati

Berita Terkait