salah satu perwakilan badan usaha, Dewi Oktaviani
Klikwarta.com, Jakarta Timur - Dalam pengumpulan iuran JKN, BPJS Kesehatan tidak hanya sekedar menagih iuran saja namun mencoba berinovasi untuk menemukan solusi permasalahan pembayaran iuran yang tertunggak dari peserta JKN khususnya peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU). Inovasi tersebut yaitu Program REHAB singkatan dari rencana pembayaran bertahap yang menjadi salah satu alternatif menyelesaikan tunggakan iuran JKN. BPJS Kesehatan menyediakan Program REHAB bagi peserta JKN yang menunggak lebih dari tiga bulan. Tunggakan tersebut harus dibayarkan sehingga kepesertaannya menjadi aktif dan dapat digunakan kembali. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Arief Setiadi saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Bersama Badan Usaha Wilayah Jakarta Timur bertempat di daerah Duren Sawit, Jumat (13/06).
Arief mengatakan bahwa sosialisasi kali ini lebih kepada peserta PBPU yang beralih segmen kepesertaan menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha. Menurutnya banyak kasus peserta PBPU yang beralih segmen menjadi peserta PPU karena telah bekerja namun masih memiliki tunggakan, yang mana peralihan kepesertaan tersebut tidak menghapus kewajibannya dalam melunasi tunggakan. Tata cara pelunasan ada beberapa cara, diantaranya melalui pelunasan sekaligus secara kolektif oleh pemberi kerja, contohnya CSR, melalui simpan pinjam koperasi, pelunasan sekaligus oleh masing-masing pekerja melalui kanal pembayaran yang tersedia dan penyelesaian tunggakan melalui pendaftaran pada Program REHAB.
“Tujuan dari dihadirkannya Program REHAB ini adalah memberikan kemudahan pembayaran tunggakan kepada peserta PBPU untuk dapat melunasi tunggakan iurannya, apalagi jika peserta tersebut telah beralih segmen menjadi peserta PPU. Manfaat dari program ini yaitu peserta PBPU mendapatkan keringanan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan dan memberikan kesempatan bagi peserta PBPU untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya. Begitu penting dan bermanfaatnya program ini sehingga BPJS Kesehatan terus menggalakkan sosialisasi mengenai Program REHAB kepada seluruh masyarakat agar mengetahui informasinya dan selanjutnya memanfaatkannya,” tambah Arief.
Untuk syarat dan ketentuannya sendiri untuk peserta PBPU yang beralih segmen kepesertaan, syarat keikutsertaannya dalam Program REHAB yaitu memiliki tunggakan iuran minimal dua bulan tunggakan dan untuk pembayaran cicilan minimal satu bulan iuran atau 35.000 rupiah per bulan, maksimal periode pembayaran cicilan yaitu 36 bulan.
Salah satu perwakilan badan usaha, Dewi Oktaviani menceritakan bahwa pengalamannya mendampingi salah satu karyawan saat mendaftar ke Program REHAB sangatlah mudah yang pada saat itu mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN. Setelah mengunduh dan mendaftar sebagai penguna aplikasi, karyawannya langsung memilih menu REHAB (Cicilan). Selanjutnya aplikasi akan menampilkan kolom simulasi tagihan dan memilih periode pembayaran sesuai dengan kemampuan. Setelah sudah melalui tahap tersebut selanjutnya menyetujui semua syarat dan ketentuan dari Program REHAB dan layar pun muncul informasi bahwa pendaftaran berhasil.
“Saya sangat mengapresiasi BPJS Kesehatan dalam menghadirkan Program REHAB kepada peserta PBPU yang kesulitan dalam membayar iuran JKN. Setelah sekian lama Program JKN hadir akhirnya program yang memakai mekanisme cicilan dapat dilakukan. Kini kita dapat merasa tenang karena dapat melunasi tunggakan iuran JKN, pastinya banyak peserta PBPU yang menunggak karena seringkali lupa membayar iuran JKN hingga sampai berbulan-bulan menunggak. Para peserta tersebut pasti cukup kesulitan apabila harus membayar lunas apalagi jika memiliki beberapa anggota keluarga yang terdiri dari pasangan suami atau istri dan juga anak. Saya berharap Program REHAB ini dapat dimanfaatkan luas oleh peserta PBPU lainnya yang membutuhkan sehingga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan melalui Program JKN kembali,” ucap Dewi. (*)








